Pengerjaan Proyek Sungai Aek Silang Humbahas “Menyimpang”, Periksa Oknum BWSS II

57

RADARINDO.co.id – Medan : Pengerjaan proyek Sungai Aek Silang di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) milik Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II), dinilai “menyimpang”. Dimana pengerjaannya dialihkan tanpa ada pemberitahuan. Tak hanya itu, proyek tersebut juga terkesan dikerjakan serampangan.

Terkait hal itu, Koordinator Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut proyek tersebut dan memeriksa oknum BWSS II yang terlibat, jika terbukti melakukan kesalahan.

Baca juga : PTPN III dan TNI AD Teken Perjanjian Kerjasama

“Pihak penegak hukum diharap segera mengusut proyek pengerjaan Sungai Aek Silang di Humbahas milik BWSS II. Jika perlu, oknum BWSS II yang terbukti melakukan kesalahan dalam pengerjaan proyek tersebut, juga diperiksa,” ucap Sunaryo kepada media, Jum’at (29/3/2024) di Medan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Forum Masyarakat Kritis Sumatera Utara (FMK Sumut), Jonny Marbun menyebut, proyek Sungai Aek Silang milik BWSS II itu mendapat protes keras dari warga, lantaran sejumlah alasan, diantaranya terkesan dikerjakan serampangan.

Tak hanya itu, proyek TA 2023 yang berada di Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas tersebut, pengerjaannya dialihkan oleh pihak BWSS II ke lokasi lain, yaitu ke daerah Kecamatan Bakti Raja Humbahas, tanpa ada sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga.

“Tanpa ada pemberitahuan, pengerjaan proyek oleh BWSS II dialihkan ke tempat lain,” ujar
Jonny Marbun kepada awak media, Rabu (27/3/2024) di Medan.

Diungkapkannya bahwa pada Desember 2023 lalu, pihaknya telah meminta klarifikasi namun tak digubris oleh BWSS II. Pihaknya juga telah melakukan investigasi pasca bencana banjir Sungai Aek Silang yang terjadi pada tanggal 15 – 16 November 2023 lalu di Kecamatan Pollung dan Bakti Raja.

Dari hasil investigasi menyimpulkan, saat itu tingginya curah hujan mengakibatkan meluapnya Sungai Aek Silang di bagian hulu, karena tak mampu menampung debit air yang mengakibatkan rusaknya sarana dan fasilitas umum.

Bahkan, bendungan irigasi kewenangan kabupaten itu mengalami kerusakan yang sangat parah, hingga air tak dapat lagi masuk ke saluran irigasi yang ada.

Tembok penahan tanah atau tebing sungai beserta bronjong yang sudah dibangun BWSS II pada tahun 2015 lalu, juga mengalami kerusakan sangat parah.

Baca juga : Personil Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Sterilisasi Gereja

Luas lahan pertanian yang tertimbun tanah dan bebatuan, mengakibatkan gagal tanam karena areal pertanian tak dapat ditanami. Tebing sungai di beberapa titik mengalami longsor yang mengakibatkan aliran sungai berpindah-pindah diakibatkan penanganan yang tak tuntas atau tersambung.

Sementara, Kepala Desa (Kades) Hutajulu, Kecamatan Pollung, Manure Lumban Gaol SH mengungkapkan kepada Tim Investigasi FMK Sumut bahwa penanganan pengendalian banjir Sungai Aek Silang hulu yang berlokasi di Kecamatan Pollung sudah dimulai dari tahun 2022, namun belum tuntas karena keterbatasan anggaran.

Tetapi pada tahun 2023 lanjut Manure, lantaran sangat dibutuhkan, maka dilanjutkan pelaksanaannya dan sudah terkontrak dengan lingkup kegiatan di dua lokasi, yaitu di bagian hulu Sungai Aek Silang Kecamatan Pollung serta di bagian hilir Sungai Aek Silang di Kabupaten Bakti Raja. Proyek di dua lokasi itu, merupakan satu paket (satu kontrak) kegiatan pada tahun 2023.

Pengerjaan proyek di Pollung itu tak dilanjutkan karena pengerjaannya telah dialihkan oleh BWSS II ke daerah Bakti Raja. Namun sayangnya pengalihan proyek itu tak diberitahukan kepada warga oleh Antoni Siahaan ST selaku PPTK.

Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan Kades Hutajulu Nomor 750/2004/SP/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 yang diantaranya disebutkan, bahwa pembangunan tembok penahan Sungai Aek Silang lanjutan Tahap II TA 2023 itu sudah dianggarkan sebesar Rp 10 miliar. (KRO/RD/Tim)