Pengerukan Alur Pelabuhan Pelindo Rp473,7 M Diduga Mark Up

RADARINDO.co.id – Medan : Pengerukan alur/kolam pelabuhan yang menjadi beban Pelindo sebesar Rp473,7 miliar menjadi informasi hangat. Pasalnya, proyek pengerukan alur/kolam (Persero) tahun 2020 sampai 2022 sebesar Rp473.771.409.005 itu, diduga sarat rekayasa dan mark up harga. Padahal, pengerukan alur/kolam tersebut merupakan wewenang Otoritas Pelabuhan.

“Kenapa Pelindo harus mengambilalih kegiatan tersebut. Ini patut dicurigai bermuatan kepentingan atau kongkalikong oleh oknum tertentu. Kami mendesak penegak hukum mengungkap proyek pengerukan alur/kolam pelabuhan yang diduga melakukan perbuatan melawan hokum,” ujar sumber kepada RADARINDO.co.id dengan nada heran baru-baru ini.

Disebutkan sumber, Pelindo diduga mengalami kebocoran sebesar Rp66.197.171.957,25. Tentu saja hal tersebut patut menjadi atensi karena merupakan kewajiban Otoritas Pelabuhan melakukan pengerukan alur/kolam, namun faktanya menjadi beban PT Pelindo.

Baca juga: KPK Diminta Buka Proyek Pelindo Pengerukan Alur Pelabuhan Rp473,7 Miliar

Salah satu klausul dalam perjanjian menyebutkan bahwa pengerukan alur atau kolam merupakan tugas dan tanggungjawab dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku penyelenggara pelabuhan/otoritas pelabuhan.

“Jika ada informasi yang menyebutkan PT Pelindo mendapat penugasan dari Kemenhub untuk melakukan kegiatan pengerukan alur/kolam pelabuhan, maka harus ada payung hukumnya,” ungkap sumber.

Menurut sumber, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengetahui informasi tentang proyek pengerukan alur/kolam pelabuhan. Saat ini lanjutnya, KPK tengah mengintai dan melakukan Pulbaket terkait pengerukan alur/kolam pelabuhan.

Realisasi pelaksanaan pengerukan alur/kolam pada beberapa pelabuhan dilakukan oleh PT Pelindo selaku BUP. Sehingga kondisi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian konsesi antara Otoritas Pelabuhan dengan masing-masing PT Pelindo tentang kegiatan pengusahaan jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan yang diusahakan oleh PT Pelindo.

Kewajiban pihak Otoritas Pelabuhan diantaranya menyediakan dan/atau memelihara infrastruktur dasar pelabuhan meliputi alur pelayaran dan kolam pelabuhan, penahan gelombang (breakwater), jaringan jalan, serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di Pelabuhan.

Pada Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Permenhub Nomor PM 48 Tahun 2021 tentang konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara Pemerintah dengan BUP di bidang Kepelabuhanan.

Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa pendapatan konsesi dituangkan dalam perjanjian konsesi dihitung berdasarkan formula hubungan antara proyeksi trafik pelabuhan, skema tarif pelabuhan, besaran investasi, besaran konsesi yang besarnya (concession fee) sekurang-kurangnya 2,5 persen pendapatan bruto. Surat Dirjen Hubla Kemenhub Nomor KU.404/1/IS/DJPL-16 tanggal 29 April 2016 kepada PT Pelindo I, II, III, dan IV perihal data dukung konsesi.

Kondisi tersebut mengakibatkan PT Pelindo menanggung biaya pengerukan yang seharusnya menjadi beban Otoritas Pelabuhan sebesar Rp473.771.409.005. Potensi kekurangan pembayaran atas PNBP konsesi sebesar Rp66.197.171.957,25.

Kondisi tersebut disebabkan karena Direksi PT Pelindo belum berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memperhitungkan pembiayaan kegiatan pengerukan alur dan kolam dalam perjanjian konsesi.

Baca juga: Pengerukan Alur Pelindo “Bocor” Rp66,1 Miliar

Direktur Pengelola PT Pelindo diduga lalai dalam mengawasi penghitungan pendapatan yang menjadi dasar perhitungan konsesi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengusulkan klausul dalam perjanjian konsesi terkait pemberian kompensasi atas pengerukan alur dan kolam yang dilaksanakan oleh PT Pelindo dalam pembayaran PNBP konsesi.

Humas Pelindo Regional I kepada RADARINDO.co.id mengaku tidak mengetahui persis kondisi proyek tersebut. “Karena itu sudah zaman pimpinan sebelumnya. Sekarang ini kami memulai lembaran baru, yang lama-lama kami tidak tahu lagi bang,” ujar Humas Pelindo Regional I, Fadillah SH kepada RADARINDO.co.id, Rabu (09/10/2024) sore lalu.

Dengan lembaran baru ini, maka Pelindo Regional I akan terus menjalin kerjasama dengan media. Sehingga informasi tentang kinerja manajemen yang baru dapat dipublikasikan agar publik dapat mengetahui. (KRO/RD/TIM)