Pengerukan Alur Pelindo “Bocor” Rp66,1 Miliar

137

RADARINDO.co.id – Medan : Kegiatan pengerukan alur/kolam pelabuhan yang menjadi dibeban PT Pelindo (Persero) menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengerukan alur/kolam (Persero) tahun 2020 sampai 2022 sebesar Rp473.771.409.005, terindikasi tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan sumber yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan kegiatan yang menjadi beban PT Pelindo (Persero) sebesar Rp473.771.409.005, terindikasi terjadi konspirasi oknum tertentu.

Baca juga: Pemprov Sumut Terkesan Tak Peduli Nasib Tenaga Teknis Honor Dinas Pendidikan

“Proyek pengerukan alur/ kolam yang menjadi beban PT Pelindo diduga diduga sarat konspirasi dan kepentingan oknum tertentu. Sesungguhnya itu wewenang Otoritas Pelabuhan, kenapa Pelindo harus mengambilalih kegiatan tersebut,” ujar sumber dengan nada heran.

Seharusnya menjadi beban Otoritas Pelabuhan, namun realisasinya adalah beban Pelindo. Ini ada apa, tegasnya lagi, belum lama ini. Akibatnya Pelindo mengalami kebocoran sebesar Rp66.197.171.957,25.

Lebihlanjut dikatakan sumber, menjelaskan bahwa itu merupakan kewajiban Otoritas Pelabuhan PT Pelindo mengikat perjanjian konsesi atas kegiatan pengusahaan pelabuhan dengan masing-masing otoritas pelabuhan setempat.

Salah satu klausul dalam perjanjian menyebutkan bahwa pengerukan alur atau kolam merupakan tugas dan tanggungjawab dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku penyelenggara pelabuhan/otoritas pelabuhan.

Informasi lain menyebutkan bahwa PT Pelindo (Persero) mendapat penugasan dari Kemenhub untuk melakukan kegiatan pengerukan alur/kolam pelabuhan yang dibebankan pada PT Pelindo merupakan kewajiban Otoritas Pelabuhan PT Pelindo mengikat perjanjian konsesi atas kegiatan pengusahaan pelabuhan dengan masing-masing otoritas pelabuhan.

Namun demikian, realisasi pelaksanan pengerukan alur/kolam pada beberapa pelabuhan dilakukan oleh PT Pelindo selaku BUP. Sehingga kondisi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian konsesi antara Otoritas Pelabuhan dengan masing-masing PT Pelindo tentang kegiatan pengusahaan jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan yang diusahakan oleh PT Pelindo.

Pada kewajiban pihak Otoritas Pelabuhan diantaranya menyediakan dan/atau memelihara infrastruktur dasar pelabuhan meliputi alur pelayaran dan kolam pelabuhan, penahan gelombang (breakwater), jaringan jalan serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di Pelabuhan.

Pada Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Permenhub Nomor PM 48 Tahun 2021 tentang konsesi dan bentuk kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan BUP di bidang Kepelabuhanan.

Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa pendapatan konsesi dituangkan dalam perjanjian konsesi dihitung berdasarkan formula hubungan antara proyeksi trafik pelabuhan, skema tarif pelabuhan, besaran investasi, besaran konsesi yang besarnya (concession fee) sekurang-kurangnya 2,5 % dari pendapatan bruto. Surat Dirjen Hubla Kemenhub Nomor KU.404/1/IS/DJPL-16 tanggal 29 April 2016 kepada PT Pelindo I, II, III, dan IV perihal data dukung konsesi.

Pada angka 5 yang menyatakan bahwa jika BUP melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau anak perusahaan maka pendapatan konsesi dihitung dari seluruh pendapatan bruto kegiatan jasa kepelabuhan (bukan pendapatan BUP dari pihak ketiga dan/atau anak perusahaan).

Baca juga: Pembangunan USB SMKN 1 Tinggi Raja Asahan “Asal Jadi”

Kondisi tersebut mengakibatkan PT Pelindo menanggung biaya pengerukan yang seharusnya menjadi beban Otoritas Pelabuhan sebesar Rp473.771.409.005. Potensi kekurangan pembayaran atas PNBP konsesi sebesar Rp66.197.171.957,25.

Kondisi tersebut disebabkan karena Direksi PT Pelindo belum berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memperhitungkan pembiayaan kegiatan pengerukan alur dan kolam dalam perjanjian konsesi.

Direktur Pengelola PT Pelindo diduga lalai dalam mengawasi penghitungan pendapatan yang menjadi dasar perhitungan konsesi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengusulkan klausul dalam perjanjian konsesi terkait pemberian kompensasi atas pengerukan alur dan kolam yang dilaksanakan oleh PT Pelindo dalam pembayaran PNBP konsesi.

Hingga berita ini dilansir, Pelindo belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/01)