RADARINDO-co.id-Kampar : Menindak lanjuti penegasan Sekdakab Kampar. Untuk Mengejar target 70 Persen terlaksananya ketuntasan vaksinasi di Kabupaten Kampar.
Baca juga : Raub Rp996 Juta Akhirnya ME Masuk Bui
Camat Siak Hulu Rahmat Fajri S.STP. M.Si menegaskan setiap pengurusan administrasi berbagai tingkat Desa hingga kecamatan wajib menunjukkan sertifikat vaksin (Barcode) hal ini diungkap Camat kepada Awak Media, Kamis pagi (09/12/2021) kepada Awak Media.
Sebelumnya ditegaskan Sekdakab pada Rabu malam (08/12/2021) sekira pukul 20.00Wib. Sekdakab Kampar H. Yusri saat menggelar rapat evaluasi percepatan Vaksinasi bersama para Camat dan Forkopimcam secara Virtual.”Mulai hari ini, Kamis 9 Desember 2021, seluruh Kepala Desa dan Kelurahan wajib melaksanakan vaksinasi di desanya masing-masing minimal untuk 60 orang setiap hari,” tegas Yusri.
Baca juga : WEPE Hadir Sajikan Kuliner Nusantara
Pemkab Kampar saat ini benar-benar serius menggesa percepatan ketuntasan vaksinasi di Kabupaten Kampar sebanyak 70 persen hingga akhir bulan Desember 2021 ini.
Untuk percepatan pencapaian target 70 Persen Disampaikan dalam pelaksanaannya, seluruh Kades, Lurah, Camat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar terus memberikan data secara online dan manual. (KRO/RD/SM)