RADARINDO.co.id – Langkat : Gudang diduga tempat pengolahan/pemasakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selanjutnya di oplos untuk diperjualbelikan di Kabupaten Langkat, “tak tersentuh hukum”.
Padahal, lokasi pengoplosan BBM ilegal tersebut hanya berjarak 500 meter dari kantor Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca juga: Kejagung Blokir Aset Tersangka TPPU
Informasi dirangkum awak media di lokasi penampungan dan pemasakan minyak konden tersebut, Selasa (29/4/2025), kabarnya aktivitas gudang sudah tahunan beroperasi. Namun ironisnya, tak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Mereka mengoplos minyak mentah atau memasak minyak konden menjadi tiga jenis. Yakni minyak Petralite, minyak tanah, dan minyak solar.
Dari informasi, tempat pengolahan atau pemasakan minyak mentah ini bukan saja terjadi di Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura. Namun, juga ada beberapa titik di wilayah Kecamatan Gebang, persisnya di wilayah Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang.
“Mereka mendapat minyak mentah berasal dari wilayah Aceh dan minyak mentah itu kemudian dimasak dan diolah menjadi tiga jenis, yakni BBM Pertalite, solar, dan minyak tanah,” sebut sumber kepada awak media ini.
Dikatakan warga berinisial Zul itu, gudang tersebut telah lama beroperasi, namun seolah “kebal hukum”. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tindakan berarti dari pihak penegak hukum.
“Gudang itu sudah lama beraktivitas. Kabarnya pemilik gudang berasal dari Kota Medan. Sedangkan gudang dijaga oleh oknum berpakaian seragam,” cetusnya.
Padahal, jelas instruksi dari pihak kepolisian dan Kementerian Migas akan menindak tegas bagi pelaku kegiatan ilegal drilling maupun ilegal lainnya. Namun, itu tidak membuat para oknum tersebut takut, malah terus melakukan kegiatan ilegal secara terang-terangan.
Untuk diketahui, pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Didalami
Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dalam praktiknya, pelaku pengoplosan BBM bisa dijerat dengan pasal pemalsuan/peniruan BBM. Perbuatan mengoplos ini dilakukan dengan cara-cara mencampur bahan-bahan tertentu dengan tujuan memalsukan BBM untuk dijual ke masyarakat agar mendapatkan untung.
Guna menindaklanjuti temuan ini, tim awak media akan terus melakukan penelusuran mendalam dan berupaya melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait. (KRO/RD/Rudi)