RADARINDO.co.id-Medan: Seorang gadis yang duduk dibangku sekolah kelas 2 SMP, sebut saja Wina (15), bukan nama sebenarnya, mengalami nasib tragis. Ia menjadi korban kebuasan nafsu “penjahat kelamin”.
Baca juga : PTPN III Distrik Asahan Lakukan Penimbunan Jalan Rusak dan Berlubang
Akibat perlakuan yang tak manusiawi menimpah putri kandungnya. Sang ibu melaporkan pria tersebut kepada aparat Kepolisian. Ibu korban terkejut ternyata pelakunya adalah suaminya sendiri.
Ia tidak menyangka, suaminya tega merenggut kesucian putri kandungan sendiri, sejak di kelas 2 SMP, hingga hamil.
Polsek Bintan Timur telah mengamankan tersangka HM di Bintan Timur akibat melakukan perbuatan tercela dengan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Demikian dikatakan Kapolres Bintan melalui Kasi Humas Polres Bintan Ipda M. Alson dalam konferensi pers di Polsek Bintan Timur kepada pers Sabtu (04/09.2021).
Hasil pemeriksaan tersangka HM telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya. Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP persisnya pada tahun 2016 lalu.
“Tindakan bejat yang dilakukan ternyata sudah berulang kali dilakukan sejak tahun 2016 sampai 2020,” ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH, SIK, MH melalui Kasi Humas.
Kejadian tersebut terjadi pada saat mereka tinggal berdua di rumahnya di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Saat kejadian ibu kandung korban sedang tidak dirumah.
Tersangka HM memaksa putrinya membuka baju dan celana, agar meladeni nafsu bejatnya. Pelaku sempat menodongkan pisau agar korban tidak menceritakan kepada ibunya.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali hingga korban hamil. Sampai pada akhirnya korban menceritakan yang dialami. Tanpa fikir panjang, ubu korban langsung melaporkan ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021.
Baca juga : Direktorat Polda Sumut Gelar Vaksinasi Tahap Satu
Hingga berita ini dilansir, HM sudah diamankan pihak Kepolisian untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Tersangka dikenakan ancaman melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara inimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sejumlah warga dan tetangga korban mengutuk keras perbuatan HM yang tidak manusiawi. Tersangka agar dihukum seberat beratnya. (KRO/RD/Tim)