BUMN  

Penjualan Rumah Kota Mandiri Bekala Dicurigai Menyimpang Miliaran Rupiah Tak Jelas

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Medan : Publik mendukung dilakukan audit guna menusuri aliran dana pada anak perusahaan PTPN II, khususnya soal penjualan rumah Kota Mandiri Bekala. Pasalnya, dana ratusan miliar rupiah tidak jelas “mengalir” kemana dan dicurigai menyimpang.

Sumber mengatakan, penjualan rumah di Kota Mandiri Bekala menunjukkan bahwa pada tahun 2021 sampai November 2023 telah dilakukan penjualan rumah Type Rumah Cluster Camellia – Type 36/84 -Type 40/96 Tahun 2021 sebesar Rp1.306.350.000. Tahun 2022 Rp35.582.017.500, serta Tahun 2023 (hingga November) Rp62.788.820.000, dengan total sebesar Rp99.677.187.500.

Konon kabarnya, pada penjualan tahun 2021 sampai November 2023 terdapat kelebihan luas tanah (KLT). Berdasarkan PKU, PT NDB berhak untuk mendapatkan pembagian keuntungan dari setiap keuntungan bersih yang diperoleh dari hasil penjualan tanah matang senilai 60% dari total jumlah laba bersih tanah matang dengan realisasi senilai Rp709.872.617,07.

Baca juga: Geger, Penyertaan Modal PT NDP Rugikan PTPN II

Namun yang diperoleh PT NDB senilai Rp353.565.780,72. Sehingga terdapat kekurangan bagian pendapatan PT NDB senilai Rp356.306.836,35. Direktur Operasional & Marketing PT PND belum dilakukan kesepakatan tertulis untuk perhitungan atas KLT antara PT PND dan PT NDB.

Direktur Keuangan PT PND dan Direktur Utama PT NDB diketahui bahwa penjualan kelebihan luasan tanah selama ini langsung dimasukkan ke dalam penjualan rumah dan PT NDB tidak memperoleh pembagian porsi pendapatan karena akan dilakukan perhitungan atas KLT tersebut pada akhir proyek pembangunan rumah, sehingga merugikan PT NDB.

Kondisi itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 tentang Tata Cara Penghapusanbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

Yaitu Pasal 16 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Persetujuan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15 berlaku selama 1 tahun terhitung sejak diterbitkan persetujuan dimaksud dan Pasal 16 ayat (2).

Baca juga: Penyertaan Modal pada PT NDP Tak Sesuai Akibatkan PTPN II Belum Peroleh Keuntungan dari Proyek KDM (I)

Yang menyebutkan bahwa dalam hal Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan belum dapat direalisasikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Direksi dapat mengajukan permohonan persetujuan izin baru disertai penjelasan mengenai kendala pelaksanaan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan selama kurun waktu 1 tahun tersebut serta rencana penyelesaian pelaksanaan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan.

Akta Pendirian PT NDB Nomor 69 tanggal 20 Desember 2012 yaitu, Pasal 4 yang menyebutkan bahwa dari modal dasar sejumlah Rp200.000.000.000 telah ditempatkan dan disetor sejumlah Rp156.000.000.000.

Pasal 20 yang menyebutkan bahwa modal yang ditempatkan oleh PTPN II sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sebanyak Rp154.000.000.0000 yang terdiri dari inbreng tanah seluas 854,26 Ha senilai Rp145.224.000.000 berdasarkan KJPP IM, J & Rekan tahun 2011 dan uang tunai senilai Rp9.216.000.000.

Perjanjian Kerja sama Usaha (PKU) patungan aset antara PTPN II (Persero) dengan Perum Perumnas Nomor II.0/SPUP/01/XII/2012 dan Nomor Dirut/1203/10/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 Pasal 19.3 menyatakan bahwa para pihak sepakat bahwa dalam melaksanakan perjanjian kerjasama operasi tersebut, seluruh perencanaan sistem pembiayaan dan perolehan pembiayaan dalam melaksanakan pengembangan, pembangunan dan pengelolaan lahan kerjasama merupakan beban dan tanggungjawab PT PND, apabila memperoleh pembiayaan tersebut.

PT PND membutuhkan tambahan jaminan, maka para pihak sepakat bahwa PT NDB akan memberikan bantuan dengan cara menjaminkan Lahan Kerja sama untuk kepentingan PT PND.

Dengan catatan bahwa setiap tindakan penjaminan Lahan Kerja sama untuk kepentingan PT PND tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh RUPS Perseroan berdasarkan Ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan yang diatur dalam Pasal 14.6 dari Perjanjian.

Perjanjian KSO antara PT NDB dengan PT PND Nomor: NDB/24/IX/2013 dan PND/44/XII/2013 tanggal 19 September 2013 yaitu Pasal 7.2.6, PT NDB menjamin PT PND dapat membebankan jaminan dalam bentuk apapun terhadap Lahan Kerja sama, sesuai rencana kegiatan dan perjanjian ini.

Pasal 8.1.2.4 PT PND berhak mengagunkan lahan guna penjaminan pinjaman modal kerja pembangunan proyek dari pihak perbankan. Pasal 8.2.1.3 PT NDB berkewajiban membebaskan dan mengamankan dari garapan-garapan liar terhadap lahan baik yang telah diserahkan secara bertahap maupun secara keseluruhan lahan dari luasan total sesuai perjanjian.

Pasal 8.2.2.1 butir (ii) PT NDB berhak atas pembayaran berupa pembagian keuntungan dari hasil penjualan tanah matang dan rumah sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 dari Perjanjian ini.

Pasal 10.1.3, para pihak sepakat bahwa selain daripada pendapatan yang menjadi hak masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 10.1.1 dan Pasal 10.1.2 diatas, maka para pihak juga berhak untuk mendapatkan pembagian keuntungan dari setiap keuntungan bersih yang diperoleh dari hasil penjualan tanah matang setelah dikurangi dengan Biaya Pokok Tanah Matang (“Laba Bersih Tanah Matang”).

PT NDB berhak untuk mendapatkan pembagian senilai 60% dari total jumlah Laba Bersih Tanah Matang dan PT PND berhak untuk mendapatkan pembagian senilai 40% dari total jumlah Laba Bersih Tanah Matang.

Permasalahan tersebut mengakibatan kerjasama pembangunan KDM berpotensi tidak sesuai PKU dan KSO serta nilai penyertaan tidak sesuai dengan anggaran dasar. Perbedaan pengaturan mengenai kewenangan untuk melakukan penjaminan dalam rangka pembiayaan yang di atur dalam PKU dan KSO berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Kekurangan penerimaan senilai Rp356.306.836,35 dari penjualan KLT Matang.

Baca juga: Penyertaan Modal pada PT NDP Tak Sesuai Akibatkan PTPN II Belum Peroleh Keuntungan dari Proyek KDM (II)

Kondisi tersebut diatas disebabkan Direksi PTPN II Tidak cermat dalam menyusun Perjanjian KSO antara PT NDB dengan PT PND sesuai PKU antara PTPN II dan Perumnas dan belum mengalihkan lahan kerja sama seluas 608,85 Ha (854,26 Ha – 245,41 Ha) sebagai bentuk setoran modal dalam Akta Inbreng sesuai ketentuan yang berlaku.

Direksi PT NDB Tidak cermat dalam menyusun Perjanjian Kerja sama Operasi (KSO) dengan PT PND sesuai Perjanjian Kerja sama Usaha (PKU) antara PTPN II dan Perumnas dan tidak melakukan pengawasan yang memadai atas lahan yang diagunkan PT PND terkait pembiayaan pembangunan perumahan KMB.

Kabag Perencanaan dan Sustainability periode Tahun 2019 kurang cermat dalam mengajukan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap eks HGU kebun bekala dan Kepala Bagian Hukum yang kurang cermat dalam menjalankan pengamanan aset atas lahan yang telah menjadi HGB.

Direktur PTPN I seharusnya melakukan penilaian terhadap penyertaan lahan inbreng seluas 245 Ha dan 609 Ha, berkoordinasi dengan pemegang saham PTPN I dan Perumnas untuk merevisi KSO PT NDB dan PT PND terkait penjaminan lahan dan pemenuhan inbreng lahan.

Direktur PT NDB agar menagih kekurangan penerimaan kepada PT PND senilai Rp356.306.836,35 dan menyetorkan ke kas PT NDB. Hingga berita ini dilansir, Direktur NDB, NDP maupun Citra Land, belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/TIM)