RADARINDO.co.id – Medan : Penggerebekan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait kasus dugaan korupsi di Citra Land belum lama ini sempat menggegerkan publik. Sayangnya, pihak penyidik sampai saat ini belum mengumumkan nama-nama tersangka.
Presiden Prabowo Subianto yang mengkritik managemen BUMN rugi namun nekat membagikan tantiem hingga miliaran rupiah, juga sempat viral.
Teranyar, salah satu sumber RADARINDO memberikan data dan informasi secara tertulis, yang bakal mengejutkan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Presiden Prabowo, yakni pembentukan PT DMKB yang terindikasi merugikan PTPN II senilai Rp1.250.000.000.
Baca juga: Korupsi Rp24 Miliar Demi Hidup Mewah, Pegawai Bank Masuk Penjara
Dijelaskan bahwa bagi hasil PPLWH berpotensi merugikan PTPN II dan PT NDP. BSPL terindikasi mengurangi porsi pendapatan PTPN II dan PT NDP. Penggantian lahan perkebunan seluas 10.000 Ha berpotensi tidak terealisasi, serta pelaksanaan proyek KDM tidak terukur.
Kelebihan transfer dari PTPN II kepada PT NDP berpotensi tidak diganti senilai Rp1.372.063.871. Pemisahan sertifikat HGB kawasan residensial berpotensi terhambat dan Penyertaan Modal PTPN II pada PT NDP tidak sesuai arahan Pemegang.
Konon katanya, Proses Inbreng Tanah sebagai Penyertaan Modal pada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) diduga tidak sesuai Akta Pendirian Perusahaan. Menurut sumber, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh manajemen PT Nusa Bekala Dua atau NDB diduga merupakan anak perusahaan PTPN 2 (PTPN I Regional I-Red) terindikasi melakukan perbuatan melawan, hingga merugikan negara.
Dugaan penyalahgunaan manajemen NDP dan NDB, berdasarkan Surat Menteri Negara BUMN Nomor S-434/MBU/2014 tanggal 24 Juli 2014 dan S565/MBU/09/2014 tanggal 30 September 2014 perihal persetujuan pendirian perusahaan patungan KSO untuk proyek KDM.
Yang merupakan dasar pembentukan perusahaan patungan antara PTPN II (Persero) dan PT Nusa Dua Bekala (NDB) yaitu PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bergerak dalam bidang usaha pengelolaan bisnis property, dan pembentukan 6 perusahaan patungan PTPN II dengan CKPSN.
Pemegang saham PTPN II dalam hal ini Menteri Negara BUMN menyetujui penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah HGU beserta aset diatasnya seluas 2.514 Ha yang merupakan bagian total dari + 8.164 Ha eks Kebun Helvetia, Bandar Klippa, Sampali dan areal Kebun Penara untuk dijadikan tambahan penyertaan PTPN II pada PT NDP yang akan dilaksanakan secara bertahap selama jangka waktu maksimal 3 tahun.
Kemudian melalui surat keputusan pemegang saham PTPN II Nomor DTRS/N.II/2452/2021 tanggal 18 Agustus 2021 perihal penegasan atas keputusan para pemegang saham PTPN II kembali menegaskan bahwa penyerahan tanah Inbreng dalam rangka penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah HGU seluas 2.514 Ha tersebut dapat dilakukan secara bertahap selama jangka waktu maksimal 3 tahun sejak MCA ditandatangani atau paling lambat tanggal 25 Juni 2023.
Demikian juga untuk pelaksanaan penghapusbukuan dilakukan sesuai tahapan Inbreng kepada PT NDP. Disebutkan, dalam dokumen atas inbreng tanah pada proyek KDM atau Kawasan Deli Megapolitan seluas 2.514 Ha menunjukkan bahwa Akta Inbreng Pelepasan Hak Atas tanah HGU milik PTPN II sampai dengan tanggal 26 Juni 2023 hanya mencapai 2.480,01 Ha.
Dimana sesuai nilai penyertaan PTPN II pada PT NDP atas lahan seluas 2.480,01 Ha senilai Rp625.178.000.000. Diduga masih terdapat sisa tanah HGU milik PTPN II yang belum dilakukan akta Inbreng seluas 33,9 Ha yaitu lahan yang berada di lokasi Kebun Penara, sehingga memerlukan persetujuan kembali pemegang saham dalam hal ini PTPN III.
Konon pihak berkompeten, yakni bagian Perencanaan dan Sustainability PTPN II diperoleh informasi bahwa PTPN II belum mengajukan persetujuan penghapusan atas sisa tanah inbreng tersebut kepada pemegang saham.
Akibanya, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.
Yaitu pada Pasal 16 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Persetujuan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15 berlaku selama 1 tahun terhitung sejak diterbitkan persetujuan dimaksud.
Pasal 16 ayat (2) yang menyebutkan bahwa dalam hal Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan belum dapat direalisasikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Baca juga: Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Topan Ginting Miliki Kekuatan Tentukan Pergeseran Anggaran
Direksi dapat mengajukan permohonan persetujuan izin baru disertai penjelasan mengenai kendala pelaksanaan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan selama kurun waktu 1 tahun tersebut serta rencana penyelesaian pelaksanaan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah pasal 165 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam hal perubahan Hak Guna Usaha karena terjadi revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf b, Hak Guna Usaha disesuaikan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha menyerahkan paling sedikit 20% kepada negara dari luas bidang tanah Hak Guna Usaha yang diubah.
Master Cooperation Agreement antara PTPN II, CKPSN dan PT NDP yang terakhir di addendum pada 23 Juni 2023, pada Pasal 8.1.1 yang menyatakan bahwa RKT merupakan rencana kerja tahunan dari masing-masing PUP yang dipersiapkan dengan mengacu kepada Master Plan untuk kemudian disahkan dan disepakati oleh para pemegang saham masing-masing PUP melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Yaitu, baik melalui penyelenggaraan RUPS secara fisik ataupun RUPS berdasarkan keputusan bersama melalui surat edaran (circular resolution) (“RUPS”).
Pasal 8.2 yang menyatakan bahwa dari waktu ke waktu, para pihak sepakat dan menyebabkan masing-masing para pemegang saham PUP untuk mengesahkan dan menyetujui RKT dari masing-masing PUP terkait berdasarkan itikad baik dan praktek yang terbaik (best practice) dari real estat pada umumnya di Indonesia.
Pasal 10.2.4 yang menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk menyebabkan masing-masing PUP Aset menyampaikan laporan berkala pada tanggal 10 setiap bulannya kepada para pihak, yang berisi laporan hasil penjualan produk real estat dari masing-masing PUP Aset tersebut.
Laporan berkala tersebut akan digunakan oleh para pihak sebagai dasar untuk memperhitungkan jumlah PPLWH yang akan diterima oleh PTPN II dan/atau PT NDP dari hasil penjualan produk real estat yang tercantum dalam laporan berkala tersebut.
Pasal 31.1 yang menyatakan bahwa CKPSN dengan ini memberikan kesepakatan dan janji yang tidak dapat ditarik kembali di masa yang akan datang, bahwa tidak lebih dari 3 tahun terhitung dari sejak ditandatanganinya perjanjian ini atau dalam tenggat waktu lainnya yang dapat disetujui secara tertulis oleh PTPN II dan CKPSN.
Pasal 31.2 yang menyatakan penyediaan lahan seluas sedikit-dikitnya 10.000 Ha dengan ketentuan, pembelian lahan yang telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit dengan dana berasal dari CKPSN.
Dalam hal CKPSN tidak dapat menyediakan lahan sesuai dengan ketentuan huruf a diatas, CKPSN akan membeli suatu perusahaan perkebunan yang mempunyai areal Hak Guna Usaha minimal seluas 10.000 ha dengan dana yang berasal dari CKPSN.
Selanjutnya, PTPN II akan diberikan saham terhadap perusahaan perkebunan yang dibeli oleh Ciptra KPSN sebesar 70% dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh perusahaan perkebunan tersebut.
Apabila ketentuan huruf a dan b tersebut tidak dapat dilakukan, maka CKPSN wajib menyediakan lahan perkebunan kerjasama tambahan kepada PTPN II sedikit-dikitnya seluas 10.000 Ha.
Peraturan Direksi PTPN II (Persero) Nomor DIR/PER/16/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang SOP Kerjasama Optimasi Usaha di Lingkungan Perkebunan Nusantara Group pada Prinsip Umum Pasal 4 ayat 1 huruf a.
Yang menyatakan bahwa kerjasama dilakukan dengan memperhatikan asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemanfaatan, dan kewajaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akta Nomor 08 dari Notaris NF tanggal 25 Juli 2019 mengenai perubahan jenis saham dan perubahan Anggaran Dasar PT Perkebunan Nusantara II dengan perubahan terakhir Akta Nomor 01 dari Notaris MA tanggal 13 Oktober 2022.
Pasal 11 tentang tugas, wewenang dan kewajiban Direksi PTPN II antara lain menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi AD Perseroan dan peraturan perundangan-undangan yang belaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.
Surat Keputusan para pendiri PT Nusa Dua Propertindo Nomor PTPN II : Dir/X/81/VI/2020 Nomor PT NDB : 06/NDB/Kpts/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020 Perihal persetujuan perjanjian transaksi Proyek Kota Deli Megapolitan yaitu pada angka 2.
Dimana menyebutkan, para pemegang saham menyetujui perjanjian transaksi proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) atas penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah HGU beserta aset diatasnya hingga maksimum seluas 2.514 Ha (“Tanah Inbreng) yang dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 tahun sejak diperolehnya Persetujuan Tetap (sebagaimana hal ini disyaratkan dalam Persetujuan Tetap) untuk dijadikan tambahan penyertaan PT Perkebunan Nusantara II kepada PT Nusa Dua Propertindo.
SK Direksi PTPN II Nomor Dir/Kpts/166/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perubahan dan pembagian tugas dan wewenang Senior Executive Vice President (SEVP) PTPN II Pasal 6.
Menyatakan bahwa tugas dan wewenang SEVP Manajemen Aset, antara lain membawahi dan mengkoordinir Bagian Hukum serta Bagian Disposal eks HGU dan Pengamanan Aset.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Operasional dalam ruang lingkup Bagian Hukum serta Bagian Disposal eks HGU dan Pengamanan Aset. Melaksanakan dan memantau penerapan prinsip-prinsip GCG dan manajemen risiko di Bagian Hukum serta Disposal eks HGU dan Pengamanan Aset.
SK Direksi PTPN II Nomor 2.6-Dir/Kpts/487/IX/2022 tanggal 7 September 2022 tentang Uraian Tugas Karyawan Pimpinan PTPN II. Kepala Bagian Hukum, antara lain mengawasi proses pelepasan aset untuk kepentingan umum sesuai aturan yang berlaku dan melaksanakan yang sifatnya ad hoc.
Kepala Bagian Perencanaan dan Sustainability, antara lain mengevaluasi kajian internal/eksternal sebagai kajian awal atas rencana bisnis (Business Project) dan aksi korporasi yang akan dilaksanakan perusahaan dan/atau melakukan kajian eksternal dengan menggunakan Jasa Konsultan Independen yang disetujui Direktur atau SEVP Teknis atas rencana bisnis (Business Project) dan aksi korporasi yang akan dilaksanakan perusahaan dan berkoordinasi dengan bagian terkait dalam melakukan, meninjau dan mengevaluasi kerja sama optimalisasi pemanfaatan aset perusahaan.
Proses Inbreng tanah sebagai penyertaan Modal pada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tidak sesuai akta pendirian perusahaan. Permasalahan tersebut mengakibatkan, PTPN II belum memperoleh keuntungan dari proyek KDM, antara lain pembentukan PT DMKB terindikasi merugikan PTPN II senilai Rp1.250.000.000.
Bagi hasil PPLWH berpotensi merugikan PTPN II dan PT NDP. BSPL terindikasi mengurangi porsi pendapatan PTPN II dan PT NDP. Penggantian lahan perkebunan seluas 10.000 Ha berpotensi tidak terealisasi.
Pelaksanaan proyek KDM tidak terukur. Kelebihan transfer dari PTPN II kepada PT NDP berpotensi tidak diganti senilai Rp1.372.063.871. Pemisahan sertifikat HGB kawasan residensial berpotensi terhambat dan Penyertaan Modal PTPN II pada PT NDP tidak sesuai arahan Pemegang Saham.
Kondisi tersebut disebabkan Direktur PTPN II 2020 sampai 2023 tidak cermat menyetujui Addendum Master Cooperation Agreement dengan PT CKPSN terkait kewajiban penyerahan lahan kepada pemerintah, spesifikasi lahan pengganti 10.000 Ha dan presentase BSPL, belum seluruhnya mengalihkan lahan kerjasama seluas 2.514 Ha sebagai bentuk setoran modal dalam Akta Inbreng ke PT NDP sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur PT NDP periode 2020 sampai 2023berpotensi kurang optimal dalam menyediakan lahan matang kawasan Residensial. Kurang cermat dalam mempertanggungjawabkan biaya pembersihan lahan proyek kawasan Residensial.
SEVP Manajemen Aset periode 2021 sampai 2023 kurang optimal dalam memberikan dukungan penyediaan lahan untuk kawasan bisnis. Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Sustainability periode 2021 sampai 2023 kurang cermat dalam memasukan klausul penyediaan lahan kepada pemerintah dalam MCA.
Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi PTPN II periode 2021 sampai 2023 kurang cermat dalam melakukan perhitungan dan transfer jaminan PPLWH serta BPLWH. Kepala Bagian Hukum PTPN II periode 2021 sampai 2023 kurang optimal dalam proses penyediaan lahan matang kawasan bisnis dan industri.
Berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan secara tertulis bahwa informasi ini dapat dijadikan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membentuk tim investigasi yang handal dan independen semata-mata berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan fakta-fakta yang ada untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan demi keadilan.
Aparat Penegak Hukum agar memanggil oknum pejabat di PTPN 2 maupun PT NDP guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, secara jujur dan transfaran. Sehingga tidak menimbulkan fitnah yang dapat menciderai rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Aparat Penegak Hukum agar memanggil IP selaku Direktur PTPN II Periode 2021 sampai 2023 dan SEVP karena tidak cermat menyetuju addendum MCA dan belum seluruhnya mengalihkan lahan kerjasama seluas 2.514 Ha.
Memanggil Direktur Utama PT NDP. Memintai hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh bagian SPI melaksanakan audit (pemeriksaan khusus) perihal kerjasama proyek KDM yang diawasi langsung oleh Dewan Komisaris PTPN I.
Melakukan reviu atas kerjasama dengan PT CKPSN. Melakukan revisi klausul perjanjian yang memberikan keuntungan optimal kepada PTPN I. Direktur PT NDP periode 2020 sampai 2023 kurang optimal dalam menyediakan lahan matang dan mempertanggungjawabkan biaya pembersihan lahan.
SEVP Manajemen Aset PTPN II periode 2021 sampai 2023 kurang optimal dalam memberikan dukungan penyediaan lahan untuk kawasan bisnis. Kepala Bagian Perencanaan dan Sustainability PTPN II periode 2021 sampai 2023 kurang cermat dalam merevisi klausul kewajiban penyediaan lahan pemerintah.
Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi PTPN II periode 2021 sampai 2023 karena kurang cermat dalam melakukan perhitungan dan transfer jaminan PPLWH serta BPLWH.
Konon kabarnya, Kabag Hukum PTPN II periode 2021 sampai 2023 kurang optimal dalam proses penyediaan lahan matang. Lingkup dan Asumsi Laporan Kajian PT BS tidak sesuai skema kerjasama dalam rangka memperoleh kelayakan bisnis proyek KDM, PTPN II bekerjasama dengan PT Bahana Sekuritas (BS) yang tertuang dalam perjanjian nomor 20/SPK/29/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 untuk membuat Feasibility Study (FS) proyek Kota Deli Metropolitan (KDM) dengan nilai kontrak Rp5.370.414.440.
Lingkup pekerjaan PT BS adalah pemutakhiran atas kajian pengembangan kawasan KDM, pendampingan negosiasi dan closing pekerjaan. PT BS menerbitkan laporan kajian kelayakan pengembangan kawasan KDM terbit pada 13 September 2019 yang merekomendasikan proyek KDM layak untuk dilaksanakan oleh PTPN II.
Rekomendasi tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) PTPN II Nomor S915/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019.
Atas dasar kelayakan tersebut, PTPN II menjalankan kerjasama dengan PT CKPSN yang selanjutnya PTPN II menambah penyertaan modal pada PT NDP atas lahan seluas 2.480,01 Ha senilai Rp625.178.000.000.
Kajian kelayakan pengembangan kawasan KDM PT BS diketahui hal-hal sebagai berikut, Lingkup Pekerjaan Jasa Finansial tidak sesuai dengan kontrak Lingkup pekerjaan detil PT BS mengacu pada kerangka acuan kerja (KAK) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak.
Pada ruang lingkup pekerjaan pada KAK, diperoleh informasi bahwa selain mengerjakan pekerjaan tahap I, tahap IIA dan tahap IIB, PT BS berkewajiban untuk melakukan penilaian aset terhadap seluruh luasan PUP seluas 8.164 Ha kawasan KDM oleh KJPP.
Melihat lokasi kegiatan pada KAK, dinyatakan bahwa pengembangan KDM seluas 8.164 Ha berada di Kebun Helvetia seluas 831,32 Ha, Kebun Bandar Klippa seluas 6.580,48 Ha, Kebun Penara seluas 507,10 Ha dan Kebun Kualanamu seluas 245,10 Ha.
Output dari kerjasama antara PTPN II dengan PT BS adalah laporan akhir (final report) kajian. Skema kerjasama pada laporan akhir terdapat 6 Perusahaan Usaha Patungan (PUP), yaitu PUP kawasan residensial, PUP kawasan bisnis, PUP kawasan industri, PUP kawasan hijau, PUP kawasan penunjang kawasan dan PUP kawasan pengelola kawasan.
Dari total lahan, lahan yang dikembangkan seluas 4.038,54 Ha (kawasan residensial, industri dan bisnis) sedangkan sisanya seluas 4.038,46 Ha merupakan kawasan hijau.
Baca juga: Topan Ginting “Dikibuskan” Bawahan Keluarkan Perintah Menangkan Perusahaan Kirun
Dalam kajian kelayakan finansial laporan akhir kajian, PT BS hanya mengkaji PUP kawasan residensial, PUP kawasan industri dan PUP kawasan bisnis. Sedangkan kelayakan finansial PUP kawasan hijau, PUP Pengelola dan PUP Penunjang tidak dihitung oleh PT BS.
Dapat disimpulkan bahwa kelayakan finansial proyek KDM hanya mempertimbangkan 4.038 Ha atau 49,4% dari total lahan yang dikerjasamakan seluas 8.164 Ha. Terdapat proyeksi cashflow di perhitungan/kajian Feasibility Study menggunakan asumsi kurang tepat.
Menteri BUMN memberikan persetujuan KSO Proyek KDM melalui surat Nomor: S-434/MBU/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Persetujuan Pendirian Usaha Patungan dan KSO proyek KDM menjelaskan bahwa penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah HGU dilaksanakan secara bertahap selama jangka waktu maksimal 3 tahun.
Laporan kajian proyek KDM oleh PT BS menyatakan bahwa proyek KDM layak. Salah satu faktor kelayakan proyek tersebut dari sisi finansial. Kelayakan finansial menilai masing-masing proyek yaitu Residensial, Bisnis, dan Industri. (KRO/RD/Tim)







