RADARINDO.co.id – Medan : Kinerja oknum pejabat PTPN menjadi sorotan publik. Tidak heran jika sejumlah publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil sikap tegas. Hal ini dilakukan guna mendukung empat pesan penting yang disampaikan Presiden Prabowo yang tidak boleh main-main untuk mengatasinya, diantaranya judi online, narkoba, penyeludupan dan korupsi.
Pernyataan Prabowo tersebut mendapat respon positif dari masyarakat di tanah air bahkan dunia. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum diminta segera melaksanakan perintah undang-undang, secara jujur dan transparan. Salah satunya adalah penjualan teh milik PTPN diduga mengalami kerugian yang melibatkan “orang dalam” melakukan perbuatan melawan hukum, dan merugikan uang negara demi memperkaya diri.
Baca juga: Mantan Dirut PTPN I Diduga Rekayasa Rekrutmen CKP Internal
Berdasarkan keterangan sumber yang layak dipercaya, pihak penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memanggil sejumlah oknum PTPN untuk dimintai pertanggungjawaban. Tidak tertutup kemungkinan, oknum Direksi maupun para Kabag dan Manager bakal dimintai keterangan penyidik, yang kabarnya masih olah TKP di Kebun Teh Sidamanik.
Berdasarkan data yang disampaikan sumber secara tertulis mengatakan, berdasarkan kontrak penjualan teh sebesar Rp29.438.876.540 diduga merugikan perusahaan. Oleh karena itu, APH agar serius melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menyelamatkan BUMN.
Menurut sumber, terdapat peraturan Direksi PTPN III Nomor DIR/PER/04/2020 tertanggal 28 Februari 2020 tentang Pedoman Pemasaran Produk Komoditi di Lingkungan Perkebunan Nusantara Group dengan perubahan terakhir Nomor DIR/PER/11/2022 tanggal 27 April 2022, yang menyebut bahwa penjualan teh dengan metode auction baik ekspor maupun lokal dilaksanakan PT KPBN.
Sedangkan untuk penjualan teh dengan metode langsung baik ekspor maupun lokal dilaksanakan PTPN 3. Pada tahun 2020, Direktur Utama PTPN 4 menyampaikan surat kepada Direktur Utama PTPN 3 Nomor 04.09/X/196/XI/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Penjualan Langsung (Direct Sales) produk teh.
Dimana, PTPN 4 minta persetujuan dari PTPN 3 sebagai kuasa penjual untuk PTPN 4 melakukan penjualan langsung kepada pembeli di luar auction sebagai bentuk percepatan penjualan teh dengan pertimbangan penjualan teh sering terjadi withdrawn pada saat auction.
Harga penjualan mengacu kepada harga auction yang terjadi atau mengacu kepada harga terjual melalui konfirmasi dibawah price idea. PTPN 4 membuka peluang untuk penjualan langsung dengan kondisi penyerahan loco (barang akan diserahkan di gudang penjual sesuai dengan kondisi aslinya) pada pabrik teh Tobasari dan Bah Butong.
Kabarnya, pihak PTPN 4 tidak mendapat jawaban dari Direktur Utama PTPN 3 atas surat Direktur PTPN 4 tersebut. Konon, berdasarkan Lembar Disposisi Direktur Utama PTPN 3 Nomor DSPN/0549/2021 tanggal 29 Januari 2021, diketahui bahwa Direktur Utama PTPN 3 menyetujui penjualan langsung dan lembar disposisi tersebut dijadikan sebagai dasar oleh Manajemen PTPN 4 dalam melakukan penjualan langsung teh.
Pada tahun 2021, PTPN 4 telah melakukan penjualan langsung teh dengan menggunakan harga jual (price idea) yang ditetapkan oleh PTPN 3. Dimana, penjualan teh tahun 2021 sampai 2023 di gudang teh Belawan pada tanggal 11 September 2023 terdapat beberapa permasalahan. Terdapat outstanding payment contract teh tahun 2022 sampai 2023 sebesar Rp29.438.876.540 dan terdapat overdue interest atas kontrak yang terlambat dibayar dari 1 Januari 2021 sampai 26 April 2022 sebesar Rp4.591.907.619,94.
Baca juga: PTPN 2 dan PTP 4 “Kesandung” Penjualan GKP Rp72,5 Miliar (2)
Transaksi penjualan melalui auction diketahui bahwa realisasi pembayaran yang dilakukan oleh pembeli teh tidak full payment (dibayar sebagian/partial payment) ataupun belum dibayar sama sekali sampai dengan batas jangka waktu kontrak (outstanding payment contract), sehingga pembeli tidak dapat mengambil teh. Jumlah nilai outstanding payment contract teh PTPN 4 posisi per 29 September 2023 sebesar Rp29.438.876.540.
“Alasan yang sungguh tidak masuk akal, karena dibilang pihak pembeli tidak mau mengambil produk yang akan dipasarkan. Apapun modusnya harus dipertanggungjawabkan,” ujar sumber. Oknum Manager mengabaikan implementasi GCG dan tidak patuh terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) di Indonesia saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan GCG perusahaan BUMN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012. Hingga berita ini dilansir, manager kebun teh belum dapat dikonfirmasi. (KRO/RD/TIM)