RADARINDO.co.id – Medan : Empat persoalan penting disampaikan Presiden Prabowo yang tidak boleh main- main untuk mengatasinya diantaranya Judi Online, Narkoba, Penyeludupan dan Korupsi. Hal ini sangat mendapat respon positif dari masyarakat di tanah air bahkan dunia.
Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum diminta segera melaksanakan perintah undang- undang, secara jujur dan transfaran. Tanpa kecuali terhadap penyalahgunaan wewenang oknum pejabat BUMN sehingga dapat berpotensi melawan Hukum, merugikan uang Negara dan memperkaya diri.
Salah satu diantaranya penjualan gula. Berdasarkan keterangan sumber meyebutkan mekanisme penjualan GKP PTPN 4 kepada pembeli eksternal dilakukan 2 cara yaitu auction melalui pelaksanaan elektronik auction di PT KPBN.
Baca juga: PTPN 2 dan PTPN 4 “Kesandung” Penjualan GKP Rp72,5 Miliar (1)
Juga melalui mekanisme penjualan langsung (bid offer). Jika telah terjadi pemenang dalam proses elektronik auction di PT KPBN adanya surat permohonan pembelian GKP oleh pembeli eksternal maka akan ditindak lanjuti dengan penerbitan surat konfirmasi penjualan kepada pihak pembeli eksternal sekurang- kurangnya memuat volume GKP, asal pabrik gula, harga jual, jangka waktu pembayaran.
Setelah mendapat persetujuan melalui pembubuhan tandatangan maka dikirim kembali kepada PTPN III untuk ditindak lanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Setor Proforma kepada pihak pembeli eksternal. Serta ditindaklanjuti PTPN 4 untuk menerbitkan Surat Perintah Setor kepada pembeli tersebut, dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Jual-Beli antara PTPN 4 dengan pihak pembeli eksternal.
Setelah pembayaran pelunasan dilakukan pihak pembeli eksternal ke rekening PTPN 4 maka SPPB/DO yang berada di PTPN III DPAT dikirim kepada pihak pembeli eksternal. Serta PTPN 4 menerbitkan faktur pajak. PTPN 4 dalam skema pendanaan ICT GKP PTPN 4 terdiri dari dua tahap tahun 2021 menggunakan Kerja Sama Usaha (KSU) GKP PTPN 2 dan PTPN 4 sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor DIR/SPK/25/Vll/2021 dan Nomor 04.01/S.Perj/18.1/Vll/2021 tanggal 09 Juli 2021 tentang Surat Perjanjian Kerja Sama/Konsorsium Usaha Perdagangan Gula Kristal Putih antara PTPN 2 dengan PTPN4 yang telah diadendum terakhir dengan Adendum Surat Perjanjian Nomor DIR/ADD/26/IX/2021 dan Nomor 04.01/ADD/06/IX/2021 tanggal 3 September 2021.
Lebihlanjut dijelaskan sumber, bahwa Perjanjian Kerja Sama GKP antara PTPN 2 dengan PTPN 4 diduga tidak didasari dengan kajian sesuai surat perjanjian antara PTPN 4 dan PTPN 2 diketahui bahwa Lead konsorsium adalah PTPN 2. Jangka waktu perjanjian dimulai sejak tanggal 09 Juli 2021, serta tidak ada batasan waktunya kapan berakhir perjanjian. PTPN 2 dan PTPN 4 sepakat bahwa pembayaran harga GKP PTPN memprioritaskan anggaran dari PTPN 4 akan tetapi bila kondisi keuangan PTPN 2 memungkinkan sebagian anggaran untuk pembayaran harga GKP PTPN dapat bersumber dari PTPN 2.
Antara PTPN 4 dan PTPN 2 sepakat pembagian keuntungan usaha perdagangan GKP dibagi Apabila sumber pendanaan GKP PTPN seluruhnya dari PTPN 4 maka pembagian keuntungan yaitu PTPN 4 sebesar 50 % dan PTPN 2 sebesar 50 % dari keuntungan bersih. Apabila sumber pendanaan GKP PTPN seluruhnya dari PTPN 2 maka pembagian keuntungan yaitu PTPN 2 sebesar 55 % dan PTPN 4 sebesar 45 % dari keuntungan bersih.
Keuntungan bersih dimaksud adalah hasil penjualan GKP PTPN setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan biaya pembelian GKP PTPN dan biaya-biaya lain yang diperlukan untuk kegiatan usaha ini seperti biaya transportasi (apabila ada), biaya asuransi dan biaya perizinan (tidak termasuk biaya personil PTPN 2 dan PTPN 4 dan biaya atas penggunaan Aset PTPN 2 dan PTPN 4.
“Perjanjian Kerja Sama Konsorsium Usaha Perdagangan GKP antara PTPN2 dengan PTPN 4 belum sesuai dengan Perdir PTPN III (Persero) Nomor DIR/PER/16/2020. PTPN 4 tidak melakukan studi pendahuluan terhadap rencana kerja sama. Setidaknya mencakup analisis kebutuhan perusahaan, kemampuan keuangan perusahaan untuk menyediakan sarana/prasarana produksi, bentuk dan nilai kompensasi/imbalan yang dapat ditawarkan,” tegas sumber.
Baca juga: Warga Kota Medan Minta Usut Realisasi Belanja Disdik
PTPN 2 dan PTPN 4 diduga belum melakukan perhitungan pembagian keuntungan usaha perdagangan GKP yang telah terealisasi pada tahun 2021 sampai 2023 sebesar Rp72.531.548.009. Belum dikurangi Manajemen Fee PT KPBN sebesar 0,25% dan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pembeli GKP yang BUMN.
Perjanjian tersebut terindikasi tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum karena dalam surat perjanjian tidak mengatur tata cara pembayaran bagi hasil sehingga PTPN 2 dan PTPN 4 tidak melakukan rekonsiliasi rutin terkait perhitungan pembelian, penjualan dan bagi hasil GKP.
Sejumlah pihak mendesak APH termasuk Presiden Prabowo agar memberi atensi antara PTPN2 dan PTPN 4 “Tersandung” Gula Kristal Putih sebesar Rp72,5 miliar. Diduga terjadi perbuatan melawan Hukum, merugikan uang Negara dan memperkaya diri, tegas sumber. (KRO/RD/TIM)