RADARINDO.co.id-Deli Serdang: Kasubag Personalia Sumber Daya Manusia (SDM) didampangi Kuasa Hukum PTPN II melakukan pengancaman penggusuran paksa kepada pensiunan, agar mengosongkan rumah dinas yang dihuni selama ini.
Hal itu diungkapkan Eka Kesumahadi, Kasubag Personalia SDM, Sabtu (13/11/2021) secara langsung kepada pensiunan di rumah pensiunan untuk menerima uang tali asih sebesar Rp100 juta ditambah Santunan Hari Tua (SHT) dan bila tidak akan dilakukan pengosongan rumah dinas.
Baca juga : Ramadan Juara I Lomba GMPI 2021, Temui Walikota Sidimpuan
“Iya begitu ungkapan Eka kepada kami bersama kuasa hukum PTPN II, jelas ini membuat kami terancam atas sikap mereka kepada kami pensiunan secara langsung yang didampingi oleh pihak kepolisian, TNI hingga kepala dusun, dengan alasan lahan ini akan digunakan dan PTPN II memberikan batas waktu hingga minggu sore,” jelas Masidi salah satu pensiunan karyawan PTPN II yang akan digusur.
Jelas Masidi bahwa sesuai dengan Rekomendasi Panitia B Plus, Surat dari Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada tanggal 30 September 2014 No.S-567/MBU/09/2014 prihal penyelesaian permasalahan areal lahan HGU diperpanjang seluas 56.341,85 Ha dan lahan HGU yang tidak Diperpanjang seluas 5.873,06 Ha serta Aset berupa bangunan rumah dinas milik PTPN II ditunjukan ke Direksi PTPN II Tanjung Morawa.
“Bahwa jelas isi surat Menteri BUMN tersebut dari rekomendasi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa Rumah dinas di HGU yang diperpanjang maupun yang tidak diperpanjang bahwa dijual kepada penghuni sah/penawaran umum, nah jelas kami meminta hak kami inginkan,” sebut Masidi.
Sementara itu kuasa hukum pensiunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) Muhammad Alinapiah Matondang, SH., M.Hum mengungkapkan bahwa upaya PTPN II untuk menggusur para pensiunan ini jelas pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
“Perbuatan main hakim sendiri yang secara langsung melakukan pengancaman bila tidak menerima tali asih dan santunan hari tua akan dilakukan penggusuran paksa dan juga akan berpotensi timbulnya kekerasan terhadap perempuan dan anak anak pensiunan”, ujar kuasa hukum pensiunan karyawan.
Jelas pengancaman bagi klien kami, tegasnya lagi. Sebab dengan alasan apapun tidak boleh main hakim sendiri dengan melakukan eksekusi tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Yang menyatakan klien kami melawan hukum menguasai tanah eks HGU serta perumahan karyawan ini maka tidak bisa pihak PTPN II melakukan eksekusi atau penggusuran secara paksa. Hal ini tidak akan berani dilakukan PTPN II jika tidak mendapatkan pengawalan dari pihak oknum TNI dan Kepolisian,” ujarnya.
Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus bagi Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut. TNI dan Polri harus berpihak dan melindungi masyarakat.
“Kasus ini merupakan ranah perdata dan berpotensi korupsi yang akan sangat merugikan keuangan Negara serta menjadi momen penting membuktikan memberantas maraknya mafia tanah atas tanah eks HGU PTPN II,” jelas Ali.
Selain itu, secara prinsip penolakan masidi dkk sudah tepat menolak tawaran PTPN II tali asih Rp100 juta tersebut sebab apabila diterima secara tidak langsung akan ada pengakuan lahan ini sebagai HGU aktif 111 milik PTPN II.
Lebih baik berjuang sampai nafas tua mereka habis memperjuangkan bukan hanya hak atas tanah dan perumahan mereka tapi secara tidak langsung perjuangkan hak sama yang dimiliki oleh pensiunan lain.
Senasib serta kelompok masyarakat lain sebagaimana alasan tidak diperpanjangnya HGU PTPN II ini seluas 5.873 Ha yang selama ini dinilai tidak transparan Subjek dan objek pendistribusian lahannya oleh pihak Gubernur Sumut dan BPN.
Sebab pihak pensiunan tidak dapatkan data dan informasi terkait kepastian lahan ini HGU aktif atau eks HGU padahal sudah diminta baik secara lisan mau tertulis.
Dalam hal hubungan industrial atau ketenagakerjaan, Santunan Hari Tua yang menjadi alat penawaran oleh PTPN II sesungguhnya merupakan Hak Normatif para pensiunan yang tanpa harus diminta wajib dibayarkan oleh PTPN II.
Namun dengan arogan dan sesuai dengan seleranya saja menahan dan dijadikan alat tawar menawar menggusur pensiunan.
“Sungguh kejam perusahaan plat merah ini. arogansi perusahaan plat merah ini bisa jadi preseden buruk dan berulang dan berakibat luas bagi karyawan PTPN II lainnya yang akan pensiun serta akan dicontoh oleh perusahaan lain terutama perusahaan swasta,” ungkap Ali lagi.
Ali juga menjelaskan penggusuran ini nantinya merupakan bukti lemahnya perlindungan hak dan kepentingan hukum terhadap masyarakat kecil dan buruh ketimbang kekuatan pemodal besar yang mampu mengendalikan kekuasaan dan kebijakan hanya berdasarkan seleranya saja yang tentunya berpotensi pelanggaran akan pemenuhan hak asasi pensiunan.
Dalam hal ini, hak atas tanah, hak atas perumahan, hak atas kesejahteraan, hak atas pekerjaan dan lainnya.
Hal ini tidak tanpa alasan sebab pensiunan telah beberapa kali menyampaikan aspirasi perlindungan kepada Gubernur Sumatera Utara selaku penguasa lahan eks HGU PTPN II ini namun tidak mendapatkan tanggapan.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara telah hadir melakukan peletakan batu pertama dilokasi perumahan pensiunan ini dalam rangka proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan kerjasama antara PTPN II dan investor, beber Ali lagi.
Bahkan Ali juga menjelaskan soal lahan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang yang saat ini masih ditempati oleh pensiunan merupakan eks atau bekas Hak Guna Usaha (HGU).
Semakin diperkuat oleh adanya penyampaian surat DPRD Deli Serdang yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH yang dibuat pada tanggal 13 Oktober 2021.
Surat No.593/2496 prihal Permintaan Peta HGU No.111 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang yang merupakan upaya meninjau kembali surat yang telah diterbitkan dengan Nomor 171/938, tanggal 21 April 2021 yang ditujukan kepada PTPN II.
Yang menjelaskan “bidang tanah yang dimaksud berada didalam Peta Pendaftaran Nomor 59/1997 HGU No 111 atas nama PTPN II berkas berita acara BPN Deli Serdang”.
Dalam kalimat surat tersebut adalah sehubungan surat saudara Nomor: 1148/BA.10.07.IP.0201/IV/2021 tanggal 08 April 2021, hal, berita acara peninjauan lapangan dan pengambilan titik Kordinat.
Dalam Berita Acara tersebut, pada Point 5 dijelaskan hasil lapangan diplotting pada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, bidang tanah yang diambil titik koordinat tersebut berada di dalam Peta Pendaftaran Nomor 59/1997, HGU NO.111 atas nama PTPN II dan turut dilampirkan Peta Situasi.
Menindaklanjuti hal tersebut diatas, kami memohon kepada Saudara agar memberikan Peta yang terdapat dalam HGU No.111 (Peta HGU No.111) untuk memastikan tanah yang kami kunjungi dalam kunjungan kerja tersebut adalah benar berada dalam HGU No. 111 atas nama PTPN II.
Baca juga : Wawako Sidimpuan Buka Bimtek Pelayanan Prima
Isi surat tersebut, dalam keterangan melalui via telpon tersebut setelah mengirim surat, Ketua DPRD Deli Serdang dan Anggota DPRD Deli Serdang mengungkapkan secara terpisah mereka meminta maaf bahwa ada kesalahan tentang pengambilan titik koordinat HGU No.111.
“Atas surat tersebut dan keterangan tersebut bahwa permasalahan ini diduga terdapat kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan dari oknum oknum penyelenggara negara yang akan sangat merugikan keuangan negara dan pensiunan,” jelas Ali.
Hingga berita ini dilansir, media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Direktur PTPN II namun tidak berhasil. (KRO/RD/Wal)