RADARINDO.co.id – Jakarta : Peristiwa tak biasa terjadi saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dimana, tim penyidik nyaris pingsan saat menemukan tumpukan uang tunai senilai sekitar Rp920 miliar di lantai rumah Zarof.
“Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Dirut PT LM Diperiksa KPK Terkait Kasus Antam
Meski begitu, Febrie memastikan tim penyidik bekerja sesuai prosedur untuk memastikan keamanan barang bukti, termasuk saat membawa uang dalam jumlah besar tersebut.
“Satu ikat uang itu wajib disaksikan oleh keluarganya, ketua RT, dan tidak boleh dihitung kecuali oleh orang bank. Ini supaya clear and clean ketika barang tersebut bisa dibawa,” jelasnya.
Febrie mengatakan, penemuan uang tersebut menjadi salah satu bukti awal penting dalam pengembangan perkara suap dan TPPU yang tengah didalami penyidik.
Menurut Febrie, Zarof tengah diadili atas perkara permufakatan jahat melakukan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada rentang waktu 2023 hingga 2024.
Namun, Febrie menekankan bahwa dugaan TPPU yang dikenakan terhadap Zarof tidak hanya terjadi dalam periode tersebut. Berdasarkan dokumen penyidikan, TPPU diduga dilakukan Zarof sejak 2012 hingga 2022, yakni saat ia masih aktif sebagai ASN.
“Jadi bukan tahun 2023 sampai tahun 2024, bukan, Pak. Kalau saya bacakan disini, TPPU-nya selama dia menjabat sebagai ASN, yaitu 2012 sampai 2022,” jelas Febrie.
Febrie menambahkan, penyidik masih terus menelusuri asal-usul uang tunai senilai hampir Rp1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof.
“Tantangan kami adalah membuktikan sebanyak ini dari siapa saja, kemudian ke siapa, dan apakah uang ini digunakan untuk suap atau titipan dari hakim atau penegak hukum lain. Ini masih dalam proses,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus TPPU, Febrie mengungkap bahwa delapan aset rumah mewah dan tujuh bidang tanah milik Zarof telah disita jaksa. Hampir seluruh aset yang terindikasi dimiliki selama Zarof menjabat kini telah dibekukan.
Baca juga: Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Digeledah KPK
Febrie berharap, Zarof dapat bersikap kooperatif dan membuka informasi seluas-luasnya untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.
Dalam rapat tersebut, Febrie meminta dukungan dari Komisi III DPR RI dalam mengawal jalannya penegakan hukum dalam perkara Zarof. (KRO/RD/Komp)