Penyidik Sita Barang Bukti Kasus BJB Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil

14

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan dirumah Ridwan Kamil dan kantor BJB terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB).

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025) mengatakan, selama tiga hari melaksanakan penggeledahan, KPK menemukan barang bukti berupa dokumen, catatan terkait dengan pengeluaran dana non-budgeter, dan sejumlah aset.

Baca juga: Dipanggil KPK Soal Kasus CSR BI, Dua Anggota Fraksi Nasdem Mangkir

Dana non-budgeter adalah dana di luar anggaran yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KPK juga sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati terkait dengan dana non-budgeter tersebut.

Barang bukti yang disita KPK terkait kasus korupsi Bank BJB yaitu, dokumen, uang dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kenderaan roda dua dan empat, serta aset tanah rumah dan bangunan.

KPK melakukan penyitaan terhadap barang tersebut karena diduga tempusnya maupun perolehannya sesuai dengan perkara korupsi Bank BJB yang sedang ditangani. Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. (KRO/RD/Komp)