RADARINDO.co.id – Aceh : Musyawarah Nasional Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) di Jakarta berlangsung sukses.
Turut hadir Bupati Aceh Selatan Tgk Amran didampingi Kepala Dinas Pertanian H Nyaklah. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Selatan Deka Harwinta di Aceh Selatan, belum lama ini.
Baca Juga : Dewan Pers Kritik Soal RKUHP Bisa Ancam Kemerdekaan dan Kebebasan Wartawan
Bupati Tgk Amran pada Munas AKPSI merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Pada pertemuan awal tersebut, para kepala daerah diwajibkan mengumpulkan sembilan data yang nantinya akan diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Antara lain, data luas perkebunan kelapa sawit di daerah, jumlah dan legalitas perusahaan kelapa sawit serta luas perkebunan yang dimiliki, luas plasma, data pemilik dan pengelola pabrik kelapa sawit.
Fasilitas yang digunakan, jumlah penduduk dan desa di area perkebunan, serta permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah terkait tata kelola sawit mulai dari hulu hingga hilir.
Demikian dikatakan Deka Harwinta, sesuai dilansir dari harian Analisa, Senin (18/07/2022).
Pada Munas AKPSI, Bupati Aceh Selatan Tgk Amran mendapatkan kesempatan berbicara langsung dengan Menko Maritim yang juga Ketua Dewan Pembina AKPSI Luhut Binsar Panjaitan.
Tgk Amran menyampaikan berbagai permasalahan terkait tata kelola sawit di Aceh Selatan, antara lain, anjloknya harga jual TBS beberapa waktu terakhir, sehingga merugikan para petani sawit.
Bupati juga mengharapkan agar HGU PT ASN di Trumon Timur yang selama ini ditelantarkan dan tidak digarap sama sekali agar dapat dievaluasi kembali oleh pemerintah pusat.
Baca Juga : Menantu Durhaka Asal Jember Bikin Mertua Gantung Diri, Penyebabnya Mengagetkan
Selain itu, Tgk Amran juga menegaskan terkait realisasi 13 poin tuntutan yang disampaikan AKPSI pada pertemuan koordinasi awal Juli lalu, khususnya tentang pernyataan kesanggupan perusahaan pengelola perkebunan sawit terkait pembangunan kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen.
Selain itu, Kepala Daerah juga memahami dan ekstra hati-hati terhadap perpanjangan HGU perkebunan. Harus mengacu peraturan perundang undang Kementerian BPN pusat. (KRO/RD/ANS)