RADARINDO.co.id – Medan : Perkebunan sawit, baik itu BUMN maupun swasta yang mengabaikan peraturan perundangan-undangan kewajiban plasma, terancam pidana. Meski begitu, masih banyak yang belum tersentuh hukum.
Lahirnya Hak Guna Usaha (HGU) setiap perkebunan dan program plasma merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan. Sebab peraturan perundangan-undanganan telah mengatur sesuai regulasi hukum.
Baca juga: Tanpa HGU, Izin Usaha Kebun Tak Berlaku
Tidak jarang pimpinan manajemen perusahaan perkebunan BUMN maupun swasta terindikasi menyampaikan laporan yang tidak sebenarnya. Sehingga berpotensi melawan hukum yang berlaku.
Program plasma yang hakekatnya untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera justru semakin sulit ditemukan. Tatkala oknum Kepala Daerah, BPN dan investor ikut “main mata”, untuk manipulasi ketentuan yang berlaku.
Kinerja penyidik Korp Adhyaksa belakangan ini kembali mendapat acungan jempol dari sejumlah pihak. Salah satunya yang terjadi di Aceh Barat Daya (Abdya).
Dimana, penyidik Kejaksaan Negeri Abdya telah berhasil membongkar dugaan koruptor perkebunan swasta PT CA yang terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp10 triliun.
Korp Adhyaksa “mencium” ada indikasi perbuatan melawan hukum atas tuduhan PT CA sebagai pemilik HGU No. 1 tahun 1990 dengan luas lahan 7.516 ha tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak merealisasikan program plasma sebesar 20 persen.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejari Abdya, ditemukan adanya peristiwa pidana, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP, yaitu dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA.
Modus dilakukan PT CA sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1990, dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha, tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA.
Selain itu, juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen. Sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sekira sebesar Rp10 triliun.
PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS kelapa sawit secara tanpa izin, diatas tanah negara seluas 4.847,18 ha, yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt Gubernur Aceh.
Sehingga PT CA leluasa untuk mengelola, yang mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan, lebih kurang sebesar Rp184 miliar.
Sejumlah sumber mengatakan, perusahaan perkebunan sawit yang mengabaikan kewajiban plasma termasuk perpanjangan HGU yang cacat hukum harus diusut tuntas.
Tidak hanya di provinsi Aceh saja, Sumut, Riau, Jambi dan Kalimantan tak jarang ditemukan tidak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca juga: Perusahaan Sawit Harus Sediakan 30 Persen Lahan Plasma
“Perkebunan BUMN maupun swasta tidak jarang menciptakan peristiwa buruk dengan mengabaikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Artinya, ada unsur pidana namun belum tersentuh hukum,” ujar Faisal Akbar Nasution seorang aktivis Peduli Lingkungan Sumut di Medan, belum lama ini.
Hal yang sama disampaikan Ketua Umum Lembaga Republik Corruption Watch (RCW), Ratno SH, MM, Senin (25/8/2025) kepada media.
Dikatakannya, pihaknya telah menerima laporan masyarakat tentang perusahaan perkebunan milik BUMN dan swasta yang layak diusut terkait plasma maupun ketentuan perpanjangan HGU. (KRO/RD/Wsp)







