Perluasan Bangunan Pabrik PT. Growth Asia Diduga Tanpa IMB

925

RADARINDO.co.id-Mabar: Proyek perluasan bangunan pabrik PT. Growth Asia berupa Perbaikan/pembangunan Tangki Timbun, Pembuatan Gudang sempat menjadi pembicaraan hangat warga.

Konon katanya pembangunan itu diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan (penggabungan Dinas TRTB dan Dinas Perkim).

Baca juga : Polisi Gadungan di Jember Gasak Uang Pemilik Gudang Kerupuk Remek Rp100 Juta

Sebab di sekitar pabrik yang bergerak di bidang peleburan besi yang berada di Jalan Pulau Jawa Kawasan Industri Medan (KIM) 1 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli itu, tidak terlihat keberadaan papan plank IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sehingga disinyalir sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Seorang sumber menyebutkan bahwa aktifitas pembangunan beberapa item bangunan di perusahaan disebut-sebut milik FS itu telah berjalan sekitar 2 bulan.

Dimana kegiatan tersebut tampak luput dari perhatian masyarakat karena memang lokasi pembangunannya berada di dalam areal kawasan pabrik.

“Saya tadinya gak tau kalau ada pembangunan di pabrik itu, soalnya proyeknya berada di balik pagar tembok pabrik sehingga gak kelihatan. Saya baru tau kalau ada proyek di Growth Asia itu setelah pembangunannya memasuki pekerjaan bagian atas, jadi nampak dari luar pabrik”, ujar sumber yang tidak mau menyebutkan namanya.

Sumber lain menyebutkan bahwa areal lahan yang akan didirikan beberapa unit tangki dan gudang itu adalah bekas tapak pabrik paku dan pabrik ban masak.

“Dulu disitu bekas pabrik paku dan pabrik ban masak, tapi udah dibeli semua sama PT. GA”, ujar sumber.

Sesuai pantauan dari luar lokasi pabrik, Jumat (23-9-2022) siang, tampak sudah nyaris selesai pembangunan beberapa unit tangki timbun berkapasitas sekitar 150 ton dan gudang berukuran sekitar 30 meter x 50 meter dengan ketinggian sskitar 50 meter.

Terlihat di dalam bangunan gudang yang sedang dikerjakan itu pada bagian atas dilengkapi dengan katrol bergerak pengangkat benda.

Sumber kemudian menginformasikan bahwa pihak pabrik yang biasa berhubungan ke masyarakat adalah Kepala Humas PT. Growth Asia yang disebut-sebut bernama Pak Bajaro.

Dimana Humas yang bernama Bajaro ini kepada RADARINDO.co.id dengan tegas membantah pembangunan tersebut tidak memiliki IMB.

Berikut penggalan konfirmasi Radarindo.co.id dengan Bajaro via telpon yang dilakukan pada Selasa 13 September 2022 pukul 11.52 WIB.

RADARINDO.co.id : Mohon izin pak kita dari wartawan mau konfirmasi soal ada pembangunan di PT. Growth Asia (PT. GA) yang di KIM 1.

BAJARO : Gak tau saya kalau ada pembangunan itu.

RADARINDO.co.id : Bapak Humas PT. GA kan?

BAJARO : Bukan.

RADARINDO.co.id : Bapak Humasnya perusahaan apa pak?

BAJARO : Wah gak ada lagi

RADARINDO.co.id : Ohh bapak udah gak Di PT. GA lagi ?

BAJARO : Iya

RADARINDO.co.id : Ohh udah berhenti ya

BAJARO : Iya. Udah dipecat. Iya lah, pecatlah. Bolak balik ribut aja pun.

RADARINDO.co.id : Ohh gitu ya pak. Jadi kapan bapak mulai resaint dari situ?

BAJARO : Baru aja lah.

RADARINDO.co.id: Mohon izin siapa ya pengganti bapak disitu?

BAJARO : Ahh aku gak tau lah itu. Kenapa rupanya bang? Ini darimana ini, abang ini siapa, siapa namanya.

RADARINDO.co.id : Saya Ganden Limbong wartawan RADARINDO.co.id.

BAJARO : Dari mana pula bisa jadi wartawan Ganden Limbong.

RADARINDO.co.id: Ya bisa lah pak.

BAJARO : Wartawan apa itu. Jadi apa masalahnya bang.

RADARINDO.co.id : Ya itu kami lihat tidak ada plank IMB itu pak.

BAJARO: Yang mana?

BAJARO: Kalau rusak ya diganti lah bang. Masak gak bisa diganti, teruus abang cari masalah. Nanti aku cek dulu lah bang. Nanti aku cek sama temanku. Itu bangunan disitu semua punya IMB bang.

RADARINDO.co.id : Tapi kami lihat gak ada papan plank IMBnya itu pak.

BAJARO : Ya udah diterbangkan angin. Udah 3 tahun yang lalu itu. Gara-gara ada Covid pembangunannya distop. Gak ada uang.

RADARINDO.co.id : Masak perusahaan sekelas Growth Asia gak punya duit. Ada-ada aja bapak ini.

BAJARO: Ya gak ada uang macam mana. Ya distop lah dulu, sekarang baru dimulai lagi. Sejak 3 tahun lalu itu bangunannya. Cuma karena ada Covid maka dihentikan sementara. Izinnya sudah lama kita urus. Karena udah lama, ya plank-nya diterbangkan angin.

RADARINDO.co.id : Ok lah pak terima kasih kami sudah adakan konfirmasi kepada bapak. Sehingga berita kami buat nanti bisa berimbang.

BAJARO : Ngapain kau beritakan. Itu namanya kau cari gara-gara itu.

RADARINDO.co.id : Kenapa begitu?

BAJARO : Iya ngapain kau beritakan yang udah lama-lama. Itu namanya Anda cari gara-gara. Kita ini orang lapangan, jangan begitu caranya. Kan udah kubilang udah ada izinnya, jadi apa lagi.

RADARINDO.co.id : Bukan pak. Kami bukan cari gara-gara. Bapak salah persepsi. Kami itu kan pekerja sosial kontrol, jadi kami perlu klarifikasi dari pihak bapak atas adanya informasi yang kami terima. Agar pemberitaan kami nanti bisa berimbang. Di satu sisi kami ada dapat info bangunan bapak gak punya izin. Disisi lainnya bapak bilang sudah ada izin, kan begitu pak.

BAJARO : Baru kali ini wartawan menghubungi saya mengenai itu. Wartawan biasanya berkawan sama saya., tapi ini ngemop-ngemop awak pula. Jangan begitu. Gak bagus itu. Kalau mau ketemu sama saya ok ketemu, tapi bukan begitu caranya.

Humas Bajaro dalam kesempatan pembicaraan via telepon tersebut mengatakan akan menggelar pertemuan dengan Radarindo.co.id untuk konfirmasi langsung, akan tetapi sampai sudah sejauh ini Bajaro belum juga bisa ketemu.

Baca juga : Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi Mengapresiasi Kongres Umat Islam di Medan

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 3 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, pada pasal 17 disebutkan “Setiap orang pribadi atau badan, dilarang mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan.

Dimana terhadap pelanggaran Perda ini, pada pasal 48 dipersangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang retribusi, dan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Sehubungan dengan adanya aktifitas pembangunan di PT. Growth Asia yang diduga tidak ada IMB tersebut.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Ir. Endar Sutan Lubis, M.Si belum dapat dikonfirmasi. Menurut security Kadis sedang keluar kantor. (KRO/RD/Ganden)