RADARINDO.co.id – Sergai : Personel Polsek Tanjung Beringin Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menggagalkan transaksi narkoba di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sabtu (08/2/2025) malam.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka berinisial I alias M (40) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, ditemukan dua klip plastik transparan sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 2 gram, 1 pcs mancis, 1 jarum suntik, 1 bal plastik transparan besar berisikan plastik klip transparan kecil kosong, serta uang tunai Rp90 ribu.
Baca juga : Diduga Dibocorkan Pihak RSUD Soebandi, Penyakit Bupati Jember Mencuat ke Publik
Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa di lokasi kejadian kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, memerintahkan personil Unit Reskrim turun ke lokasi hingga berhasil menangkap pelaku.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat berupaya membuang barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Namun, upaya pelaku gagal lantaran aksinya diketahui petugas.
Tersangka mengaku, barang haram yang akan dijualnya tersebut, dibeli dari seseorang berinisial J. Saat dilakukan pengembangan, ternyata J sudah tidak ada di rumahnya. Selanjutnya, petugas memboyong I berikut barang bukti ke Mapolsek Tanjung Beringin.
“Kemudian, pelaku I beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” ucap Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH MH. (KRO/RD/Mimah)