RADARINDO.co.id-Psp: Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pria berinisial MZA (25) warga Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Baca juga : Sat Brimob Poldasu Backup Polrestabes Medan Amankan Unjuk Rasa
MZA ditangkap di Areal perkebunan Karet Desa Labuhan Labo, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (29/2/2024). Selain MZA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu sebuah plastik assoy warna hitam, satu unit sepedamotor Honda Spacy tanpa TNKB warna biru, dan sebuah handphone.
Kasat Reserse Narkoba Polres Padangaidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, ditangkapnya MZA yang diduga sebagai pengedar sabu, berawal dari informasi masyarakat. Dimana, di Desa Labuhan Labo Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi dari masyarakat, kami langsung tindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.
Baca juga : Sat Brimob Poldasu Raih Penghargaan IKPA Terbaik II
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi sambungnya, petugas melihat seorang pria sedang mengendarai sepedamotor Honda Spacy tanpa TNKB warna biru.
Kemudian, petugas menghentikan laju kendaraan persis di areal perkebunan karet, dan berhasil melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik assoy warna hitam di kantong celana sebelah kanan pelaku berisi 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang di Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. “Kemudian petugas melakukan pengejaran ketempat tersebut namun yang bersangkutan sudah berhasil melarikan diri,” ungkapnya. (KRO/RD/AMR)