RADARINDO.co.id – Belawan : Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Mulia, Sabtu (24/2/2024) malam.
Baca juga : Rayakan HPN dan Golden Award Anniversary ke-6, Ketum IWO Indonesia Gelar Pesta Megah
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria bernama Bayu (26). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta 1 bungkus plastik klip kosong. Selain itu, turut diamankan juga 1 unit ponsel Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.
Baca juga : Bupati Lepas Pawai Karnaval Meriahkan HUT ke-20 Kabupaten Samosir
“Saat ini tersangka Bayu sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari pengaruh negatif narkoba. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. (KRO/RD/Jumadi)