RADARINDO.co.id – Jakarta : Puluhan petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEK-PIR), Sawitku Masa Depanku (SAMADE), Santri Tani Nahdlatul Ulama, dan Forum Mahasiswa Sawit (FORMASI) Indonesia, menggelar aksi demo di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Baca juga : TDS: IWO Indonesia Harus Bisa Jadikan UMKM Sebagai Entrepreneur Baru
Aksi tersebut dilakukan guna menolak Undang Undang Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR/European Union Deforestation Regulation). Diketahui, komisi Uni Eropa sudah menyetujui untuk memberlakukan Undang-undang anti deforestasi EUDR (EU Deforestation Regulation) pada 6 Desember 2022 lalu.
Ketentuan ini akan mengatur dan memastikan konsumen di Uni Eropa (UE) untuk tidak membeli produk yang terkait deforestasi dan degradasi hutan dimana salah satu pasalnya mengelompokkan sawit sebagai tanaman berisiko tinggi.
Baca juga : Bupati Kapuas dan Istri Resmi Ditahan KPK
Undang-undang tersebut berlaku untuk sejumlah komoditas, antara lain minyak kelapa sawit, ternak, cokelat, kopi, kedelai, karet dan kayu. Ini juga termasuk beberapa produk turunan, seperti kulit, cokelat, dan furniture.
“Ketentuan itu tentu saja sangat mempengaruhi salah satu produk andalan Indonesia yaitu kelapa sawit,” ujar Ketua Umum APKASINDO, Gulat Manurung di lokasi, melansir cnbc. (KRO/RD/CNBC)







