RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem. Keduanya ditahan KPK selama 20 hari hingga 16 April 2023 mendatang di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga : Terdakwa Kasus PT ASABRI Dituntut 7 Tahun Penjara
KPK menyebut Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem sekaligus istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, menggunakan uang korupsi untuk membayar dua lembaga survei nasional.
Namun, KPK enggan mengungkapkan nama dua lembaga survei dimaksud. Menurut KPK, Ben dan Ary menerima uang sebesar Rp8,7 miliar dari pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap hutang dan suap.
“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB (Ben Brahim) dan AE (Ary Egahni), sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (28/3/2023) melansir metroonline.
Baca juga : 10 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang PT Waskita Beton Precast
Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan istrinya Ary, diduga aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan.
Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.
Selain itu, Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta terkait izin lokasi perkebunan. “Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019,” kata Johanis. (KRO/RD/MTO)