RADARINDO.co.id – Medan : Pihak Cabang Bank Bukopin Medan diduga melakukan pendebetan rekening nasabah secara sepihak. Akibatnya, debitur atas nama Drs Mansyurman, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, pihak Bank Bukopin Medan berjanji akan memberikan surat perjanjian kredit dan prin out rekening koran, namun janji tersebut hanya “isapan jempol” semata. Pasalnya, hingga kini surat perjanjian kredit dan prin out rekening koran, tak kunjung diberikan.
Tidak diberikannya surat perjanjian kredit dan prin out rekening koran tersebut, diduga lantaran pihak Bank Bukopin Medan takut “aksi curangnya” ketahuan, Drs Mansyurman yang merupakan seorang pensiunan.
Baca juga: Cabang Bank Bukopin Medan Ingkar Janji Tak Berikan Perjanjian Kredit
Mansyurman mengaku telah menjadi korban “ketidakadilan”. Korban menjelaskan, dirinya pernah melakukan pinjaman kredit pensiunan di Bank Bukopin Medan pada tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp200.000.000. Namun tercatat dibuku tabungan tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp230.000.000 dan tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp21.466.669, dengan total menjadi Rp251.476.669.
Akibatnya, pemberian kredit tersebut membuat Mansyurman mengalami kerugian atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum pejabat Bank Bukopin di Jalan Gajah Mada Medan atas uang atau dana THT/Taspen pada tanggal 2 November 2017 sebesar Rp57.732.900, diduga raib atau hilang di tabungan di Bank Bukopin.
Raibnya uang tersebut diduga adanya pendebetan yang dilakukan oknum pejabat Bank Bukopin, tanpa persetujuan debitur, dalam hal ini Drs Mansyurman. Pihak bank telah melakukan pendebetan rekening nasabah secara sepihak, tanpa ada pemberitahuan kepada Drs Mansyurman sebagai Debitur.
Drs Mansyurman menjelaskan, telah melakukan pinjaman kredit di Bank Bukopin pada tanggal 19 Mei 2017 sesuai tercatat dibuku tabungan pensiunan Bank Bukopin sampai pelunasan kredit tanggal 10 Agustus 2021.
Namun, Drs Mansyurman merasa dirugikan dan keberatan, karena setelah pelunasan kredit di Bank Bukopin yang dilakukan oleh Bank BWS, nilai kreditnya malah bertambah.
Seharusnya, nilai kredit berkurang karena telah dilakukan pembayaran kredit di Bank Bukopin setiap bulan selama 4 tahun 4 bulan terhitung sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai Agustus 2021 dari pemotongan gaji pensiun.
Bahkan anehnya lagi, di print out buku tabungan pensiunan di Bukopin tidak dicatat, sehingga diduga ada unsur kesengajaan dilakukan oleh orang dalam agar tidak diketahui debitur. Sedangkan print out diberkas over kredit di Bank BWS data-data rekening koran terlampir dengan jelas, ini aneh dan diduga ada indikasi yang tidak sehat.
Mansyurman melakukan over kredit dari Bank Bukopin ke Bank Woori Saudara (BWS) tanggal 10 Agustus 2021 sebesar Rp302.000.000 berdasarkan slep storan Bank Bukopin.
Baca juga: Uang Nasabah Bank Bukopin dan BWS Ratusan Juta “Raib”
Mansyurman merasa dirugikan karena pinjaman awal di Bank Bukopin tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp 200.000.000. Namun terjadi keanehan yang tidak wajar karena pinjaman kreditnya semakin membengkak menjadi Rp302.000.000. Bahkan salinan isi perjanjian kredit antara Mansyurman dengan Bank Bukopin tidak diberikan.
Terkait hal tersebut, pihak Bank Bukopin diwakili Dewi melakukan pertemuan dengan Pemimpin Redaksi RADARINDO.CO.ID, Ratno SH, MM dan Mansyurman selaku debitur yang merasa dirugikan.
Pertemuan yang berlangsung, Jum’at tanggal 14 Maret 2025 tersebut terkait konfimasi RADARINDO sesuai surat No. 07/RADARlNDO.co.id/KB/ll/2025 tertanggal 03 Februari 2025 kepada Bank KB Bank Cabang Medan.
Terungkap dari hasil pertemuan dengan bank Bukopin sebagai berikut:
Bahwa KB Bank Cabang Medan menjelaskan kepada Mansyurman dan Pemimpin Redaksi RADARINDO.co.id secara terulis, terkait kredit-kredit yang pernah diajukan oleh Mansyurman ke KB Bank Cabang Medan.
Mansyurman mengajukan kredit pra Pensiun dengan PK No. 51785/PKMPPN/17 tertanggal 18 Mei 2017 yang memiliki 2 (dua) fasilitas kredit. Jumlah hutang pokok fasilitas kredit pertama adalah Rp230.000.000,- dan jumlah hutang pokok fasilitas kredit kedua adalah Rp21.466.669. Sedangkan berkas perjanjian kredit tidak pernah diberikan.
Pada tahun 2019, Mansyurman mengajukan kredit Top Up ke KB Bank Cabang
Medan dengan PK No. 112547/PKKSPM/X/19 tertanggal 24 Oktober 2019 dengan jumlah hutang pokok Rp205.500.000, dan PK No. 112547/PKKSPM/X/19 tertanggal 24 Oktober 2019 dengan jumlah hutang pokok Rp79.000.000, dan kredit top up, dimana berkas perjanjian kredit tidap pernah diberikan. Sedangkan Drs Mansyurman tidak pernah menandatangani.
Terkait dugaan dana THT Taspen Mansyurman yang diduga raib atau hilang di tabungannya, KB Bank Medan sudah menjelaskan bahwa pemotongan atas dana THT Taspen sebesar Rp21.466.669, adalah untuk pelunasan talangan bunga atas kredit Pra pensiun fasilitas kredit kedua yang diajukan Mansyurman sesuai PK No. 51785/PKMPP/V/17 tertanggal 18 Mei 2017.
Hal ini tertuang di PK pada pasal 2 point 5. Adapun dana Taperum sebesar Rp37.157.907, yang diakui oleh Mansyurman adalah tidak benar. Dana Taperum dibayarkan oleh PT Taspen adalah sebesar Rp887.206, pada tanggal 20 Maret 2018 (terlampir pada rekening koran tabungan).
Proses pelunasan kredit Mansyurman di KB Bank Cabang Medan sudah dilakukan sesuai ketentuan. Adapun dugaan Mansyurman yang menyebutkan bahwa beliau melunasi kredit pinjaman di KB Bank cabang Medan sebesar Rp302.000.000, adalah tidak benar.
Total pelunasan kredit yang sebenarnya adalah Rp286.831.680, atas kredit Top Up yang diajukan Mansyurman pada Oktober 2019 (bukti pendebetah terlampir pada rekening koran tabungan).
Tertulis yang menyepakati, disampaikan oleh Bank Bukopin Medan antara lain: Debitur, Mansyurman – AO Personal, Rizal Hidayat P – PBP & Loan Admin Staff, Dewi Sartika – Branch Manager Reza Fahlevi – Pemimpin Redaksi RADARINDO.CO.ID Ratno SH,MM.
Bahwa hasil audiensi dengan Bukopin bukan hasil kesepakatan. Kalau KB Bank Cabang Medan mengatakan itu hasil kesepatan. Kami membantah dan itu pernyataan secara sepihak saja.
Baca juga: Bank Bukopin Dituding Debet Rekening Nasabah Secara Sepihak
Kesimpulan diantaranya:
Bahwa hasil pertemuan di kantor Bank Bukopin Jalan Gajah Mada, Jum’at 14 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB belum menghasilkan suatu kesepakatan. Apa yang disebutkan atau disampaikan secara tertulis menurut hemat kami adalah secara sepihak yang disampaikan BPP & Loan Admin Staf, Dewi Sartika dan kawan-kawan, yang terkesan berlebihan dan secara sepihak.
Bahwa pihak Bank Bukopin sampai saat ini belum memberikan yang diminta korban (Drs Manyurman) diantaranya surat perjanjian kredit antara Mansyurman dengan Bank Bukopin, hasil print out atau rekening koran, dan belum menjelaskan mengapa dilakukan pendebetan rekening tabungan Mansyurman hingga beberapa kali yang diduga dilakukan tanpa izin pemilik tabungan.
Bahwa Mansyurman menjelaskan tidak pernah mengajukan kredit Top Up pada KB Bank Cabang Medan pada 24 Oktober 2019 dengan utang pokok sebesar Rp205.500.000, sedangkan kredit Mansyurman sesuai dijelaskan oleh marketing bank hanya Rp200 juta. Anehnya bisa menjadi Rp230.000.000 dan jumlah pokok fasilitas kredit kedua sebesar Rp21.466.669.
Jumlah pokok fasilitas kredit kedua tertera sebesar Rp21.466.669 pada bagian kredit rekening tabungan pensiunan pada tanggal yang sama 19 Mei 2017 langsung dilakukan pendebetan. Kami mencurigai terjadi adanya unsur kesengajaan untuk mendapat keuntungan dari hak orang lain.
Terkait dana THT sebesar Rp57.732.900, atas penjelasan KB Bank Medan telah melakukan pendebetan sebesar Rp21.466.669, dengan alasan talangan bunga atas kredit pra pensiunan Kredit Kedua yang diajukan sesuai PK nomor 51785/PKNPP/V/2017 tanggal 19 Mei 217.
Hal ini Mansyurman tidak mengetahui karena surat perjanjian kredit tidak diserahkan kepada Mansyurman. Dan pendebetan ini (sebesar Rp21.466.669) dilakukan dua kali oleh pihak Bank yaitu (19 Mei 2017 dan 2 November 2017).
Total pelunasan over kredit di KB Bank cabang Medan sebesar Rp302 juta, ada bukti pelunasan dimiliki Mansyurman, bukan sebesar Rp286.831.380 sesuai yang disebutkan pihak KB Bank Medan.
Mansyurman pada bulan Mei tahun 2017 melakukan pinjaman kredit sebesar Rp200 juta di KB Medan tapi tercatat dalam buku pensiunan sebesar Rp251.476.669, (namun bisa bertambah).
Atas pemberian kredit tersebut, oknum KB Bank Medan diduga telah melakukan rekayasa dan manipulasi dengan menggelapkan uang korban, serta memberikan keterangan palsu.
“Kami minta Polda Sumatera Utara dapat memberikan perlindungan hukum karena telah diduga menjadi korban tindakan serta-merta sehingga korban mengalami kerugikan jutaan rupiah,” ujar Mansyurman kepada RADARINDO baru-baru ini.
Lebih tegas lagi, Mansyurman sebagai korban menyatakan bersedia memberikan keterangan dihadapan penyidik. (KRO/RD/TIM)