Pihak PT Antam Buka Suara Soal Kasus Pengolahan Anoda Logam

RADARINDO.co.id – Jakarta : PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) buka suara terkait penetapan tersangka korupsi pengolahan anoda logam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan oknum petinggi perseroan.

“Kami sampaikan bahwa saat ini oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 2019,” kata manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/1/2023) dikutip dari cnbc.

Baca juga : Sadis, Kepala Pedagang Ayam Bakar Dibacok Hingga Terbelah

Perusahaan mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan anoda logam kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Antam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” sebutnya.

Manajemen mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi integritas, berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis perusahaan.

“Sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, kami terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang. Kami

memastikan operasional logam mulia perusahaan berjalan normal dengan tetap memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan,” pungkasnya.

Baca juga : Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group Disidang

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, terkait kasus dugaan korupsi kerjasama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado pada 2017.

Dodi diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, tindakan itu dilarang untuk dilakukan ekspor. Sebagaimana penghitungan BPK RI, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hinga Rp 100,7 miliar. (KRO/RD/CNBC)