RADARINDO.co.id – Jakarta : Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).
Baca juga : Anggota Polsek Binjai Utara Ditemukan Tewas Tergantung
Adapun saksi (ahli a de charge) yang dihadirkan yaitu Herban Heryandana, S Hut, MSc selaku Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kuhutanan dan Tata Lingkungan.
Pada pokoknya menerangkan bahwa untuk perusahaan yang memiliki Izin Lokasi (ILOK) dan Izin Usaha Pertambangan, belum dapat melakukan aktivitas bila masuk dalam kawasan hutan, sehingga harus dilakukan pelepasan kawasan terlebih dahulu.
Baca juga : Hiburan Malam Zoom Club & KTV Executive Komplek CBD Dirazia
Untuk 5 perusahan milik PT Duta Palma Grup, berdasarkan data di Direktorat Jenderal Planologi Kuhutanan dan Tata Lingkungan masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sebelum dilakukan pelepasan kawasan, dilakukan perhitungan Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan atau Dana Reboisasi (DR), dan perizinan pemanfaatan hutan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 dengan cipta kerja adalah sama, dan bukan termasuk untuk perizinan perkebunan karena perkebunan bukan merupakan kegiatan pemanfaatan hutan. (KRO/RD/Agus)







