Piutang Retribusi UPT Rusunawa Rp11,6 Miliar Jadi Sorotan

328

RADARINDO.co.id-Medan: Realisasi kegiatan UPT pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Seruwai Kecamatan Medan Labuhan, kembali hangat menjadi sorotan masyarakat.

Rekam jejak laporan keuangan UPT Pengelola Rusunawa diduga buruk. Sehingga berpotensi dan berdampak kurang sehat bagi keuangan bagi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan.

Salah satunya yang nilai sumber warga setempat adalah direnovasi (diperbaiki) gedung 4 lantai yang diduga tidak memiliki papan plank proyek.

Baca juga : Eko Kunthadi Akan Semakin Menggila Setelah Dimaafkan Ning Imaz

Tidak heran jika warga menuding proyek tersebut mirip “siluman”. Diduga dijadikan azas manfaat oleh oknum tertentu, dan mengabaikan instruksi Walikota Pemko Medan.

Warga tidak pernah melihat papan plank proyek ini. Karena proyek ini masih ditangani oleh pihak Kementerian PUPR. Serta belum ada serah terima gedung ini sama kami”, ujar salah seorang pengelola Rusunawa Seruwai dari bernama Aulia kepada RADARINDO.co.id dilokasi proyek, Rabu (14/09/2022) siang.

Sementara itu pelaksana proyek mengaku bernama Tomi Ginting, membantah proyek tersebut “Siluman”. Papan plank tersebut ada tapu masih di kantor. “Lupa saya membawa kemari karena saya kan naik kereta dan bawa-bawa berkas lagi”, ujar Tomi Ginting kepada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR.

Tomi jugs berjanji akan memasang papan plank proyeknya pada Kamis 15 September 2022. “Besoklah pak planknya saya pasang”, janji Tomi dengan nada serius.

Tomi yang mengaku dari CV. MP mengerjakan proyek revitalisasi gedung Rusunawa itu terdiri dari perbaikan elektrikal (alarm dan listrik), pengecatan dan lainnya diperkirakan lebih kurang Rp1 miliar.

Lebihlanjut dikatakanya, pihak Kementerian PUPR yang sering berkunjung ke proyek Rusunawa bernama ibu Titi. Itu orang kepercayaan dari Jakarta, ungkapnya.

Pantauan RADARINDO.co.id dilokasi Rusunawa Seruwai terdapat 4 unit gedung Rusunawa berlantai 4, masing-masing gedung berukuran sekitar 25×100 meter.

Dimana 3 unit gedung sudah dikelola oleh pihak Pemko Medan dalam hal ini DPKPPR. Sementara 1 unit gedung lagi masih ditangani oleh pihak Kementerian PUPR.

Sumber yang layak dipercaya menjelaskan, DPKPPR Kota Medan telah mencatat pengelolaan piutang retribusi pemanfaatan kekayaan daerah diduga tidak memadai.

Disebutkan terdapat saldo piutang pendapatan pada Neraca Pemko Medan per 31 Desember 2020 dan 2019 yang disajikan masing-masing Rp1.982.626.322.399,07 dan Rp1.393.778.338.669,68.

Merupakan piutang retribusi tahun 2020 dan 2019 masing masing Rp11.678.010.882 dan Rp10.685.677.415. Piutang retribusi daerah per 31 Desember 2020 dan 2019 untuk sewa bangunan Rp7.108.902.115, Kebersihan sebesar Rp3.576.775.300, atau jumlah Rp10.685.677.415.

DPKPPR mengelola pendapatan retribusi sewa bangunan yang bersumber dari sewa bangunan ruko/rumah toko, rumah tempat tinggal, rumah susun (Rusun) Kayu Putih dan Rusun Serui.

“Piutang retribusi dari tiga sumber sewa bangunan terdapat permasalahan diantaranya penatausahaan piutang retribusi sewa Ruko dan Tempat Tinggal tidak memadai Penatausahaan piutang retribusi sewa ruko dan rumah tinggal dilakukan oleh bendahara penerimaan DPKPPR,” cetusnya.

Laporan bendahara penerimaan diketahui bahwa saldo piutang retribusi sewa ruko dan rumah tinggal sebesar Rp8.048.712.832.

“Informasi ini sudah setahun lalu kami dengar, diduga terjadi kebocoran miliaran rupiah. Kami sangat berharap kasus ini segera diungkap secara jelas dan transfaran”, kata sumber dengan nada optimis.

Pihak berkompeten yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan beredar isu oknum Kadis DPKPPR kota Medan termasuk Kepala UPT Rusunawa sempat dipanggil APH terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Sejumlah sumber juga menyesalkan pihak Direksi lapangan dan pengawas lapangan yang seharusnya lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan.

Terhadap pembayaran kepada enam diduga terdapat perbedaan uang sebesar Rp84.652.375,05. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelola Rusunawa Seruai dan Kepala UPT Pengelola Rusunawa Kayu Putih diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga piutang retribusi sewa Rusunawa menjadi “buah bibir” publik.

Beredar informasi Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) pada UPT Pengelola Rusunawa Seruai dan Kayu Putih membuat data rekapitulasi pencatatan piutang retribusi sewa rusun secara berkala dengan menyajikan informasi luas atas aset tetap tanah senilai Rp810.583.686,83.

Namun kabarnya, belum melengkapi dokumen yang mendasari pencatatan aset lain-lain Rp11.253.147.617,86.

DPKPPR Kota Medan mengelola pendapatan retribusi bersumber dari 210 bangunan yang terdiri dari ruko sebanyak 42 unit dan rumah tinggal
sebanyak 168 unit.

Pengelolaan penerimaan retribusi sewa ruko dan rumah diketahui bahwa surat perjanjian sewa diterbitkan apabila penghuni telah melakukan pembayaran lunas atas sewa ruko/rumah selama satu tahun.

Dalam surat perjanjian sewa tidak diatur periode penyewaan, hanya jangka waktu selama
satu tahun namun tidak tercantum tanggal mulai sewa dan berakhirnya.

“Diduga tidak mengatur jatuh tempo pembayaran sewa dan sanksi atas keterlambatan pembayaran sewa. Wajar saja kalau kami curiga,” jawab sumber.

Sedangkan penghuni yang melakukan pembayaran lunas di tahun setelah periode sewa tidak akan diterbitkan surat perjanjian sewa. Namun
penerimaan dicatat sebagai penerimaan piutang retribusi.

Bendahara penerimaan DPKPPR kota Medan diduga tidak pernah melakukan validasi atas perubahan penghuni sewa kecuali ada laporan mandiri dari penghuni.

DPKPPR tidak melakukan monitoring secara rutin atas pergerakan keluar masuknya penghuni sewa ruko maupun rumah tinggal yang dikelolanya, ujar sumber.

Terungkap bahwa pencatatan aset tetap gedung dan bangunan yang tercantum dalam kartu inventaris barang (KIB) C diketahui bahwa DPKPPR memiliki aset gedung
Pertokoan/ koperasi/ pasar permanen sebanyak 128 unit dan rumah negara Golongan I
Tipe A Permanen sebanyak 170 unit.

Sedangkan hasil analisa, kabarnya data rekapitulasi pendapatan dan piutang sewa ruko/rumah tahun 2020 diketahui bahwa terdapat 86 (128-42) unit ruko yang belum pernah dicatat penerimaan retribusi sewanya.

Penatausahan piutang retribusi sewa Rusunawa Seruai tidak lengkap penatausahaan retribusi sewa Rusunawa Seruai dilaksanakan UPT Pengelola Rusunawa Seruai.

UPT tersebut mengelola sebanyak 288 unit kamar sewa yang berfungsi sebagai tempat tinggal. Sistem sewa menyewa unit di rusunawa seruai adalah sewa per tahun dengan pembayaran dilakukan setiap bulannya.

Pembayaran sewa pada bulan berjalan dilakukan melalui petugas pungut retribusi dikantor UPT Rusunawa Seruai paling lambat pada tanggal 20 setiap bulannya.

Apabila penghuni tidak dapat membayar uang sewa sampai dengan batas yang ditentukan maka petugas pungut akan mendatangi penghuni untuk menagih uang sewa dan memberi batas waktu hingga tanggal 25 setiap bulannya.

Apabila sampai tanggal 25 setiap bulannya penghuni tidak melakukan pembayaran akan
diterbitkan surat teguran dan pemutusan listrik. Pihak UPT pengelola banyak memberikan dispensasi atas pembayaran sewa karena penghuni rusun merupakan masyarakat perpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga : Selamat Jalan Ketua Umum PB Joko Tingkir Indonesia, Warga Jawa Kehilangan Sosok Pemimpin Yang Santun

Serta tidak pernah diterbitkan SKRD maupun STRD atas keterlambatan pembayaran sewa rusun. Atas pendapatan retribusi yang telah diterima oleh petugas pungut disetor ke kas daerah setiap harinya dan dibuat laporan mingguan penerimaan retribusi sewa Rusunawa yang dikirim kepada Bendahara penerimaan DPKPPR yang dilampiri bukti setoran.

“Tahun 2020 sebesar Rp8.048.712.832, diduga tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya. Dugaan terjadi penyalahgunaan yang merugikan keuangan daerah,” tuturnya.

Kepala DPKPPR diduga kurang optimal dalam pengendalian proses validasi dan verifikasi data piutang retribusi sewa bangunan.

Hingga berita ini dilansir, Kepala Dinas DPKPPR dan Kepala UPT Rusunawa belum menjawab surat konfirmasi berita KORAN RADAR GROUP. (KRO/RD/TIM)