SUMUT  

Plank AMDAL Tak Kasat Mata, Penimbunan Lahan Pertamina di Hamparan Perak “Siluman”

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Sepertinya tidak hanya keberadaan makhluk halus saja yang tidak terdeteksi indera manusia. Namun, pekerjaan juga diupayakan agar tidak terdeteksi atau diketahui pihak terkait demi mementingkan keuntungan pribadi maupun kelompok oleh segelintir oknum.

Seperti pengerjaan penimbunan lahan seluas sekitar 1,8 Ha di Jalan Sultan Sri Ahmad Kebun Baru Dusun V, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, milik PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Mantan Petinggi PTPN II Tak Tersentuh Hukum Soal Penyertaan Modal PT NDP

Dari pantauan dilokasi, Minggu (26/10/2025), proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh pihak PT Sinar Abadi Kencana itu, tidak terlihat alias “tak kasat mata” plank Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di sekitar area penimbunan.

Seolah-olah, proyek tersebut “siluman”. Padahal, AMDAL telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahkan, bagi siapa saja yang melanggar ketentuan terkait AMDAL, ada beberapa sanksi yang menanti, seperti sanksi administratif, sanksi pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana penjara atau denda dalam jumlah besar.

Meskipun proyek penimbunan lahan tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL (misalnya skala kecil dan tidak menimbulkan dampak penting), maka pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk membuat dokumen lingkungan hidup lain.

Seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai dengan skala dan besaran kegiatan yang dilakukan. Tujuannya tetap untuk memastikan kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan secara signifikan.

Menurut beberapa pekerja di lokasi penimbunan, lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk tempat pengeboran minyak, sebagai pengganti sumur minyak PT Pertamina yang sebelumnya berada tidak jauh dari lokasi penimbunan. “Nanti disini akan dibangun lokasi pengeboran minyak,” ujar pekerja tersebut.

Sejumlah alat berat yang berada dilokasi penimbunan untuk beroperasi meratakan tanah karak, disebut-sebut didatangkan dari PT Alam Jaya dan Key Key, serta puluhan batang tiang pancang mini yang akan dipancang sebagai pondasi reg (alat pengeboran).

Sementara, pihak humas dari proyek tersebut bermarga Sihombing, ketika dikonfirmasi via HP, Sabtu (25/10/2025) lalu, enggan berkomentar, dan menyarankan untuk konfirmasi ke PT Pertamina. “Itu proyek Pertamina. Silahkan tanya aja kesana. Kami hanya vendor untuk penimbunan,” ujar Sihombing.

Ironisnya, saat disinggung soal Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi yang digunakan beberapa alat berat yang beraktifitas di area penimbunan itu, Sihombing terkesan emosi.

Baca juga: PTPN IV PalmCo dan Fakultas Vokasi USU Jalin Kolaborasi Riset

“Tunjukkan sama saya siapa orang yang bilang itu, biar kupecahkan mulutnya yang bilang kami pakai minyak bersubsidi. Itu minyak dibeli dari pom bensin jenis dexlite. Itu ada semua bon-nya,” ketus Sihombing dengan nada tinggi.

Hingga berita ini dilansir, Senin (27/10/2025), pihak PT Pertamina (Persero)/PT Pertamina Hulu Energi, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (KRO/RD/Ganden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *