PLN Gelar Penerangan Hukum Strategi Pemulihan Aset

17

RADARINDO.co.id – Balikpapan : Guna memastikan akselerasi transisi energi berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT PLN (Persero) Grup wilayah Kalimantan Timur bersama Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, menggelar kegiatan penerangan hukum, baru-baru ini.

Kegiatan yang mengangkat tema “Strategi Pengamanan Pengadaan Barang/Jasa dan Pemulihan Aset dilingkungan PT PLN (Persero)” ini, bertujuan sebagai bentuk implementasi dalam menjaga koordinasi, sinergi serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi antara PT PLN (Persero) dengan Kejagung RI bersama Serikat Pekerja PT PLN (Persero).

Baca juga: Wujudkan Pilkada Damai, Forkopimda Padangsidimpuan Gelar Fun Run

Hal ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para pejabat pengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha di lingkungan PT PLN (Persero) agar terhindar dari permasalahan hukum, sehingga para pejabat pengambil keputusan lebih aware dan memitigasi potensi risiko hukum dari suatu keputusan yang diambilnya.

Kegiatan menghadirkan narasumber Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Joko Yuhono SH MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten, Dr Asep Kurniawan Cakraputra SH MH, serta Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ismaya Herawardhanie SH MH.

Baca juga: Rugikan Negara dalam Jumlah Besar, PTPN I Langsa Lolos Pengusutan

⁠Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan PT PLN (Persero), Nurlely Aman yang hadir secara online, dalam sambutannya menerangkan bahwa kolaborasi antara PT PLN (Persero) dengan Kejagung menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara, General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, mengatakan bahwa kegiatan penerangan hukum ini merupakan bekal dalam setiap tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan yang mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip Good Corporate Governance di lingkungan PLN. (KRO/RD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini