RADARINDO.co.id-Jember : Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis kepada tiga dari empat oknum kepala desa (kades) terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di vonis 8 bulan, satu divonis 16 bulan.
Baca juga : Dugaan Pungutan Dana Wali Kelas SMAN 1 Kedondong Jadi “Buah Bibir”
Keempat kades masing- masing Kades Wonojati Muhammad Mukip, Kades Tempurejo Muhammad Alwi, Kades Tamansari Sugianto, dan Kades Glundengan Heri Hariyanto, dibagi dua berkas.
Pertama terdakwa Sugianto dan M Alwi dan berkas kedua ada M Alwi, Muhammad Mukip dan Heri Harianto. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega, dan dua anggotanya Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo tersebut menilai, bahwa keempat kades terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keempatnya dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Putusan kepada terdakwa kades terlibat sabu lebih rendah dari pada tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember R Yuri Andina Putra, yang pada sidang sebelumnya menuntut keempat terdakwa masing-masing pidana 1 (satu) tahun penjara.
Suyitno Rahman, salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan menerima putusan majelis. Menurutnya, vonis itu sudah cukup meringankan para pak kades.
Baca juga : Mobil Diduga Dirusak Satpol PP Pemilik Pekan Lelo Lapor Polisi
Sementara itu ditemui usai persidangan, Hakim Juru Bicara PN Jember Sigit Triatmojo menjelaskan, terkhusus terpidana Kades Tempurejo Muhammad Alwi, berada dalam dua berkas perkara. Sehingga putusannya juga bertambah.
“Pak Kades M Alwi divonis masing-masing delapan bulan. Jadi dia menjalani masa hukuman enam belas bulan,” pungkasnya. (KRO/RD/BE)