PN Rantau Prapat Putuskan PLN UP 3 Miliki Utang Rp1,4 Miliar Pada PT Mustika Asahan Jaya

RADARINDO.co.id – Asahan : PN Rantau Prapat memtuskan PT. PLN UP 3 Rantau Prapat Labuhanbatu memiliki utang Sebesar Rp1,4 M pada PT Mustika Asahan Jaya.

Baca Juga : 4 Orang Pemakai Narkoba Terjaring Tim GKN Polres Labuhanbatu

Demikian dikatakan Direktur PT Mustika Asahan Jaya Aswad Lubis ketika RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR saat ditemui di kantornya Jln Karya Tani Medan, baru baru ini.

Ia mengatakan borongan pekerjaan dan pelayanan Teknik Jaringan Distribusi (Yantek ) yang tertera didalam kontak sudah selesai dilaksanakan oleh Rekanan PT Mustika Asahan Jaya dengan SPK 181.SPK/ DAB.02.03/RAP/2015 tanggal 23 Oktober 2015.

Namun demikian sampai saat ini belum juga dilakukan pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak PT. PLN UP 3 Rantau Prapat Labuhanbatu.

Aswad Lubis juga mengatakan jauh sebelumnya sudah melakukan penagihan pembayaran pekerjaan.

Tetapi sampai saat ini tagihan yang dimintanya belum ada jawaban, sehingga Pihak PT Mustika Asahan Jaya melakukan gugatan ke pengadilan Rantau Prapat Labuhanbatu.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Rantau Prapat sudah menetapkan PLN Rantau Prapat sebagai Wanprestasi atau ingkar janji.

Baca Juga : Polresta Deli Serdang Gerebek Kampung Narkoba, Ini Jumlah Pelaku Terciduk

Serta menghukum tergugat untuk membayar semua kerugian yang dialami oleh PT Mustika Asahan Jaya dan memerintahkan Pihak PT PLN Persero UP 3 Rantau Prapat Labuhanbatu untuk membayar biaya perkara persidangan.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 26 Januari 2022.

Sayangnya, hingga berita ini dilansir pimpinan manajemen PT. PLN UP 3 Rantau Prapat belum bisa dimintai keterangan.

(KRO/RD/FT)