RADARINDO.co.id – Jatim : Polda Jawa Timur (Jatim) memproses laporan dugaan perselingkuhan Calon Bupati (Cabup) Jember, berinisial MF dengan seorang wanita berinisial MAS yang merupakan istri oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Polda Jatim telah memanggil Yuwan Setiawan selaku pelapor yang merupakan suami sah dari MAS, untuk diminta keterangan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Penuhi Janji, Bupati Hendy Cairkan Honor Guru Ngaji
Yuwan Setiawan, bekerja sebagai ASN di UPT Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi Pemprov Jatim. Yuwan memenuhi panggilan kepolisian didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Andriana.
Yusuf menyampaikan, kliennya dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik seputar kronologi dugaan perselingkuhan istrinya dengan MF, mulai dari lokasi dan kapan kronologis kejadian dugaan perselingkuhan yang dilaporkan tersebut terjadi.
“Saudara Yuwan ini diperiksa seputar kronologinya, kejadian-kejadian itu dimana lokasinya, tempat, tahun dan lain sebagainya. Dalam pemeriksaan tadi, klien saya bisa meruntutkan berita acara yang sudah diadukan, dan ada beberapa bukti yang juga sudah disodorkan oleh klien saya,” terang Yusuf.
Setelah pemeriksaan terhadap kliennya, penyidik Polda Jatim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lain, untuk menguatkan laporan dari kliennya, sementara Yuan menyodorkan 3 orang saksi lainnya yang menguatkan laporannya tersebut.
Baca juga: Eks Komisaris BUMN Jadi Tersangka Judol Komdigi
Yuwan Setiawan melaporkan Cabup Jember berinisial MF dan istrinya sendiri ke Polda Jatim pada 14 November 2024 lalu. Perkara di balik laporan tersebut, Yuwan mendapati MF diduga menjalin hubungan asmara dengan perempuan berinisial MAS. yang merupakan istri sah Yuwan.
Dalam laporan itu, Yuwan Setiawan menggugat MF dan istri sahnya, MAS dengan pasal 45 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga. (KRO/RD/An)







