Polda Jatim Tangkap Pelaku Penipuan Terhadap PMI

24

RADARINDO.co.id – Surabaya : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) membekuk seorang wanita berinisial SR (43) asal Kabupaten Lumajang, terduga pelaku penipuan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong, Taiwan dan Indonesia, dengan bisnis trading palsu Alfa Forex Trading.

Baca juga : Mahkota Seorang ABG Dibobol Penjahat Kelamin “Gol”

Dari hasil penipuan tersebut, SR berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 3 miliar lebih. Untuk itu, bagi PMI yang tersebar di luar negeri diminta untuk lebih hati-hati jika ingin berinvestasi.

“Jadi dengan kejadian ini agar kedepannya para pekerja migran yang berada di luar negeri bisa menyimak kabar ini,” tandas Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni saat menggelar pers rilis di Polda Jatim, Selasa (30/5/2023).

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, praktik tipu gelap itu dilancarkan tersangka sejak 2018 lalu. Modus yang digunakan, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan sebesar 15-20 persen per-minggu dari modal yang disetor, dan modal tersebut bisa ditarik kapan saja setelah 15 hari deposit.

“Sementara korban yang sudah mendaftar ada sekitar 250-an orang dengan kerugian total lebih kurang Rp 3,4 miliar,” kata Kombes Farman.

Disebutkannya, jumlah uang yang disetor para korban bervariatif mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp57 juta. “Jadi hasil interview dengan teman PMI yang ada di Hongkong, mereka yakin bahwa SR ini akan mengembalikan uangnya,” jelas Kombes Farman.

Untuk menggaet korbannya, tersangka SR mempromosikan trading palsu itu melalui Facebook serta WhatsApp untuk menawarkan kepada para member, baik yang dikenal maupun orang lain. Diyakini, tersangka tak bekerja sendiri, namun dibantu empat agen yang disebar di Hongkong, Taiwan, Jakarta dan Surabaya.

Setelah korban terbujuk rayuan para pelaku, para korban diminta transfer uang deposit dengan nominal bervariatif di rekening tersangka. Apabila para agen mendapat korban, akan diberi upah sebesar 1,5 persen dari hasil transfer yang diterima tersangka.

Baca juga : Terus Berinovasi, Pemprovsu Apresiasi Hikvision

Namun, setelah berjalan satu minggu, dimana korban harus profit dari dana yang didepositokan, proses pencairan mengalami kendala. Bahkan, beberapa korban mengaku tidak mendapat profit serta uang deposit tak bisa ditarik tanpa disertai alasan yang jelas.

Sementara hasil penyelidikan kepolisian, tersangka melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya sewaktu berkerja di Hongkong pada 2014 lalu.

Pengakuan tersangka pada petugas, uang hasil penipuan itu digunakan untuk mengembalikan uang kepada beberapa member. Sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. (KRO/RD/An)