RADARINDO.co.id – Labuhanbatu : Polres Labuhanbatu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), meringkus seorang pria berinisial MJ (36), terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial TY (16).
Baca juga : Bupati Zahir Hadiri Kenduri HUT ke-13 Desa Tanah Timbul
Terduga pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari orangtua korban yang merasa keberatan anaknya telah menjadi korban dugaan pencabulan di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Melansir pindomerdekacom, Rabu (31/5/2023), korban dan terduga pelaku merupakan pasangan yang sudah menjadi kasih sejak tahun 2021 silam. Sedangkan dugaan pencabulan terjadi pada 2022 lalu.
Kejadian berawal saat terduga pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. Saat malam tiba, terduga pelaku mengajak korban menginap di sebuah kamar hotel.
Didalam kamar hotel, terduga pelaku merayu korban agar mau melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan iming-iming akan melamar korban dengan mahar Rp50 juta.
Setibanya di rumah, korban mendatangi rumah orangtua terduga pelaku untuk menagih janji dan menceritakan semua yang terjadi kepada orangtua pelaku. Namun, orangtua pelaku tidak menggubrisnya. Sedangkan terduga pelaku saat didatangi, meminta agar korban bersabar.
Lantaran, semakin hari sang kekasih berupaya menghindari, korban lantas menceritakan semuanya kepada orangtuanya.
Baca juga : Lokasi Judi Omzet Ratusan Juta di Binjai Digerebek
Mendengar pengakuan sang anak, orangtua korban lantas mendatangi orangtua terdu pelaku guna meminta pertanggungjawaban. Saat itu, orangtua pelaku meminta waktu 2 hari untuk memberikan jawaban. Namun, sudah beberapa hari ditunggu, orangtua terduga pelaku tak kunjung memberikan jawaban.
Tak terima lantaran merasa “dipermainkan”, orangtua korban mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan dugaan pencabulan. Atas laporan tersebut, polisi bergerak menangkap terduga pelaku. Saat ini, terduga pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertangunggjawabkan perbuatannya. (KRO/RD/PM)