Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar

54

RADARINDO.co.id – Surabaya : Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga orang tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang untuk perbaikan jembatan senilai Rp1,5 miliar TA 2020.

Dari tiga tersangka, dua diantaranya adalah wanita, yakni berinisial WF (27) dan SR (26) asal Kecamatan Tambelangan. Tersangka adalah selaku Ketua Pokmas Panca Indera dan Dewan Baru.

Baca juga: Kejagung Geledah Terminal BBM, Ini Kata Pertamina

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah seorang pria berinisial MS (33) yang juga asal Tambelangan selaku Sekretaris sekaligus Bendahara Pokmas Dewan Baru.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Budi Hermanto membenarkan bahwa ketiganya telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus korupsi dana hibah pokmas pada pembangunan jembatan yang telah merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Ketiga tersangka sudah di tahan di Mapolda Jatim, sejak, Rabu (19/2/2025) lalu. “Berkas perkara penyidikan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang,” tegas Budi.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Heriyanto menambahkan, dana tersebut disalurkan ke Pokmas Dewan Baru dan Panca Indera untuk membangun jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Baca juga: Nekat Ajak Istri Nasabah Bersetubuh, Pegawai Koperasi Dibacok Suaminya

“Penyidikan masih kami kembangkan dari fakta-fakta tersebut. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru atas kasus dugaan korupsi tersebut,” ucapnya. (KRO/RD/An)