RADARINDO.co.id – Medan : Peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut), kini semakin canggih dan kompleks. Pasalnya, barang haram tersebut tak lagi dalam bentuk seperti jenis sabu atau pil.
Namun, kini narkotika disusupkan ke dalam liquid vape dan zat sintetis New Psychoactive Substances (NPS) yang belum diatur dalam regulasi Indonesia.
Baca juga: Pacu Target ROA, PTPN IV PalmCo Tingkatkan Strategi Kinerja
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, serta kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (03/7/2025).
“Salah satu kasus paling menonjol yang kita ungkap adalah pabrik liquid vape yang mengandung narkotika golongan I dan dua zat NPS, yakni PFBP dan PV8. Zat ini efeknya sangat kuat, namun belum diatur dalam Permenkes, sehingga menjadi celah bagi pelaku kejahatan,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan zat-zat kimia jenis baru tersebut sangat berbahaya karena bisa lolos dari jerat hukum jika belum tercantum dalam regulasi. Ironisnya, efeknya bisa sebanding dengan sabu dan ekstasi.
“Ini adalah ancaman narkotika generasi baru. Masyarakat, khususnya generasi muda, harus lebih waspada,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn.
Dari hasil pengungkapan selama Semester I 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut mencatat setidaknya lima modus utama peredaran narkoba.
Yakni, melalui perairan, khususnya jalur laut seperti Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara. Dibawa pekerja migran, yang menyelundupkannya dari luar negeri. Diselipkan dalam barang logistik, terutama pengiriman ekspedisi.
Selain itu, diedarkan ditempat hiburan malam, bahkan dilakukan oleh pihak manajemen, serta diproduksi di pabrik ilegal, termasuk bahan baku narkoba.
“Perkembangan modus ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba terus menyesuaikan diri dengan celah pengawasan dan hukum. Oleh karena itu, upaya penindakan harus diimbangi dengan penyesuaian regulasi dan peningkatan kesadaran publik,” ujarnya.
Selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengamankan 1,2 ton narkoba berbagai jenis. Dalam Operasi Antik Toba yang hanya berlangsung selama 21 hari pada Juni lalu, Ditresnarkoba dan polres jajaran juga berhasil menyita 430 kg sabu.
Selain itu, juga diamankan 200.000 butir ekstasi, 95.000 butir happy five, 2 kg kokain, serta berhasil mengungkap 6 hektare ladang ganja.
Baca juga: Hukuman Terdakwa Kasus e-KTP Setya Novanto “Disunat”
Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan, kondisi ini menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih adaptif, serta kolaborasi erat antara kepolisian, BNN, Kementerian Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
“Sumatera Utara harus bersiap menghadapi ancaman gelombang baru peredaran narkotika yang masuk lewat berbagai celah. Ini bukan hanya soal pengungkapan, tapi juga kesiapan negara dalam regulasi dan sistem pengawasan,” pungkasnya. (KRO/RD)







