Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 4 Ton Mangga Thailand

31

RADARINDO.co.id – Medan : Polda Sumut berhasil menggagalkan penyeludupan 4 ton mangga asal Thailand yang tidak memenuhi standar karantina dan keamanan pangan, Sabtu (22/3/2025) malam.

Mangga illegal tersebut diangkut menggunakan truck. Kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Tol Belmera, dekat Gerbang Keluar Amplas, Kota Medan, sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Tembak Mati Rekan Gegara Minta Proyek, Samudra JP Divonis Seumur Hidup

Dua orang yang berada dalam truck, yakni sopir Aditya Triansyah (31) asal Simalungun dan kernet Daffa Ardana Siregar (20) dari Pematangsiantar, turut diamankan dalam operasi ini.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Unit 4 Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumut. Saat truck diperiksa, petugas menemukan ribuan kilogram mangga yang disusun dalam keranjang buah.

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen impor dan sertifikat karantina, sopir tidak dapat menyediakannya. Setelah diinterogasi, terungkap bahwa buah mangga ini diangkut dari sebuah gudang di Kabupaten Batu Bara dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah pasar di Kota Medan.

“Pemasukan buah ilegal ini diduga tidak melalui jalur resmi dan dapat menjadi ancaman bagi keamanan pangan di Indonesia,” ujar Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang LE Panjaitan, S.I.K.

Barang bukti langsung diamankan dan kasus ini dilimpahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut untuk proses lebihlanjut. Pada Senin (24/3/2025), seluruh barang bukti dimusnahkan guna mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat membahayakan pertanian dan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Supervisi PAAR dan Kesrak PKK KB Kes di Humbahas

Polda Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas penyeludupan produk ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian pertanian di Indonesia. (KRO/RD/Trb)