RADARINDO.co.id-Medan: Personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengagalkan peredaran 21,65 kilogram sabu-sabu (SS) dengan menangkap dua tersangka dari dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama AI (36) yang dilakukan pada 12 Oktober 2021 di Jalan Lembaga Permasyarakatan Desa Kampung Lalang, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Baca juga : Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu-Sabu 23 Kg
“Petugas menangkap tersangka pertama kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka-tersangka lainnya”, ujar Hadi
Setelah dilakukan pengembangan, Hadi menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat menangkap tersangka lainnya yaitu RR (29) di Jalan Sei Mencirim Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) buah koper warna kuning didalamnya terdapat 11 bungkus plastik teh warna kuning yang bertuliskan tulisan cina yang berisikan sabu seberat 11 kg dan 1 buah tas warna hitam didalamnya terdapat 9 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina didalamnya berisikan sabu seberat 9 Kg.
Baca juga : Polres Simalungun Tangkap Bandar SS di Batu VII
Petugas turut memerika isi lemari pakaian tersangka RR dan ditemukan 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina berisikan sabu seberat 950 gram dan 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan sabu seberat 700 gram.
“Jadi total barang bukti sabu yang disita petugas seberat 21,65 kilogram, “kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp2 juta per Kg oleh salah satu tersangka lainnya inisial H yang saat ini berstatus DPO.(KRO/RD/Han. Dalimunthe)