Polda Sumut Limpahkan Anak Achiruddin ke JPU

11

RADARINDO.co.id – Medan : Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan AH anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Medan.

Baca juga : Mahkota Seorang ABG Dibobol Penjahat Kelamin “Gol”

“Berkasnya AH sudah tahap II dan telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Setelah diserahkan, tersangka AH akan secepatnya disidangkan jaksa,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (30/5/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Simon menjelaskan, setelah menerima tahap II, jaksa penuntut umum yang ditunjuk akan segera menyiapkan dakwaan untuk segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana,” terangnya.

Baca juga : Polda Jatim Tangkap Pelaku Penipuan Terhadap PMI

Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AH terhadap mahasiswa Ken Admiral berawal dari tersangka bertemu dengan korban di SPBU di Jalan Ringroad Medan.

Setelah bertemu, pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral. Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya Dalam untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun sesuai video viral yang beredar, pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya yang merupakan perwira polisi di Polda Sumut. (KRO/RD)