Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba

60 views

RADARINDO.co.id – Tanjungmorawa : Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 263,9 kg, pil ekstasi sebanyak 19.760 butir, dan daun ganja seberat 233,6 kg di halaman Balai Wartawan Mapolda Sumut, Selasa (21/3/2023).

Baca juga : Bupati Batu Bara Resmikan UPTD Balai Latihan Kerja

Barang haram jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil tangkapan pihak penegak hukum yang berasal dari Negeri Jiran Malaysia untuk dipasarkan ke Indonesia, diantaranya Aceh, Tanjungbalai, Batu Bara, Medan, dan Riau. Sedangkan narkoba jenis ganja merupakan dari jaringan dalam negeri, yaitu Aceh.

“Polda Sumut terus berkomitmen melawan berbagai kejahatan, termasuk narkoba untuk menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan yang dapat merusak para generasi penerus bangsa,” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra.


Baca juga : Jajaran Polresta Deli Serdang Sosialisasikan Bahaya Karhutla

Sejumlah barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan jajaran Polda Sumut, yakni Polrestabes Medan, Polres Asahan dan Polres Langkat periode tanggal 01 Januari 2023 hingga 15 Maret 2023. Narkoba itu dari 13 kasus dan 21 orang tersangka.

“Polda Sumatera Utara akan bekerjasama dengan pihak TNI dan Bea Cukai serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pengungkapan kejahatan narkotika,” katanya. (KRO/RD)