RADARINDO.co.id-Medan : Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba melibatkan napi yang berada di dalam rumah tahanan (Rutan).
Baca juga : MARAK Sumut Demo Kajatisu Usut Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi
Dalam pengungkapan itu personel mengamankan seorang tersangka bernama Faisal Nasution (42) warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg.
Kapolda sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa penangkapan bandar ganja itu dilakukan di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga : Kapolres Padangsidimpuan Bersama Personel Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
“Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan Jaringannya,” katanya.
Hadi menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan labuhan dan baru bebas bersyarat pada Desember 2022 lalu. Namun kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja. “Jaringannya sudah teridentifikasi,” pungkas Hadi. (KRO/RD)