RADARINDO.co.id – Kupang : Tim penyidik dari Polres Rote Ndao berhasil menggagalkan kasus penyelundupan manusia asal Irak ke Australia dari Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, Polis juga berhasil menangkap tiga terduga pelaku asal Sulawesi Selatan.
“Dengan tertangkapnya tiga pelaku, berarti jumlah tersangka sudah enam orang,” kata Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, dilansir dari republika, Rabu (15/2/2023).
Baca juga : Penyidik KPK Panggil Eks Direktur PT Antam
Sebelumnya, Polisi melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka awal yang mengantar 13 WNA asal Irak ke Rote untuk dilanjutkan oleh nelayan asal Rote yang mengantar ke Australia. Dia menjelaskan bahwa ketiga tersangka itu ditangkap di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga : Apakah Ferdy Sambo Nantinya Akan Bebas?
Ketiga terduga pelaku yang diamankan yakni Baharudin alias Udin, Sapri DG alias Sapri, dan Nasrullah DG Liwang alias Liwang. “Ketiganya melanggar hukum tindak pidana penyelundupan manusia dengan sangkaan Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari Rote yakni IP (29), AD (28), dan RHG (30), sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao dan sedang dalam proses pemenuhan berkas perkara. (KRO/RD/REP)