RADARINDO.co.id – Kalimantan : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Bank Kaltimtara, Jum’at (15/8/2025).
Penggeledahan ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan. Di Nunukan, penggeledahan difokuskan di lantai dua.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil Terkait Kasus Kuota Haji
Sejumlah petugas polisi yang mengenakan rompi bertuliskan Direskrimsus Polda Kaltara terlihat hilir mudik memeriksa dokumen serta menanyai pegawai bank.
“Telah dilakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan, Jum’at (15/8/2025) pukul 14.00 hingga 21.00 Wita,” ujar ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, melalui pesan tertulis yang diterima, Sabtu (16/8/2025).
ingga saat ini, belum ada keterangan mendetail mengenai kronologis kasus yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.
Dadan menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) serta pengadaan barang/jasa/proyek yang diduga menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Disebutkanhya, total nilai dari 47 fasilitas kredit tersebut mencapai Rp275,2 miliar. “Total nilai dari 47 fasilitas kredit tersebut mencapai Rp275,2 miliar,” sebut Dadan.
Baca juga: Negara Rugi Hingga Rp300 Triliun Akibat Tambang Ilegal
Penggeledahan ini menandai langkah awal dalam penyelidikan yang lebih mendalam terhadap dugaan praktik korupsi di lembaga keuangan tersebut. (KRO/RD/Komp)







