Polisi Tangkap Penadah dan Pencuri Sawit Kebun PTPN IV Regional II

66

RADARINDO.co.id – Medan : Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap penadah dan tujuh orang pelaku pencurian buah sawit milik PTPN IV Regional II, Kabupaten Langkat.

Kasubbid Humas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar menyebut, ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing Suyanto (50), Suriono (50), Muhammad Edo (25), Suparlian Surbakti (36), Bono (54) Zunaidy (48) dan Iman Nola (48).

Baca juga: Kasusnya Viral, Restoran Tempat Agus Bekerja Kena Imbas

Menurutnya, total tersangka sebenarnya ada sembilan. Namun, satu orang bernama Sahrul masih dicari dan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta satu orang berinisial DP masih dibawah umur.

Polisi, yang menerima laporan dari pihak PTPN IV Regional II langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku beserta penadahnya. “Dilakukan penindakan upaya hukum dan terhadap 7 orang, dimana pelaku sebenarnya ada 9. Tapi 7 orang sudah ditangkap, 1 orang DPO dan 1 orang anak dibawah umur,” kata AKBP Sonny Siregar, Jum’at (25/10/2024), melansir tribunmedan.

Sedangkan Kabag Pembinaan Operasional Polda Sumut, AKBP Herwansyah menambahkan, perkara ini sudah masuk tahap II dan tujuh tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Langkat.

Herwansyah menerangkan, aksi pencurian buah sawit telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. “Karena peristiwa terjadi di Langkat kita akan mengirim kepada pihak Kejaksaan Langkat,” ucapnya.

Baca juga: Bangunan di Sitirejo I Medan Diduga Tanpa PBG

General Manager PTPN IV Regional II, Hery menyebut, para pelaku mencuri buah sawit dengan cara mengambil brondolan sawit. Bahkan, mereka juga mencuri tandan buah segar sawit, lalu dipotong hingga menjadi brondolan kecil.

Setelah dicuri, mereka menjualnya kepada penadah. Berdasarkan perhitungan sementara, akibat pencurian buah sawit tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Bahkan lanjutnya, jika dihitung beraksi selama empat bulan, negara mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar. Lalu, jika mereka beraksi selama setahun bisa merugikan negara sebesar Rp 40-50 miliar. (KRO/RD/Trb)