RADARINDO.co.id – Medan : Sejumlah bangunan di Kota Medan diduga tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satunya di Gang Selamat, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Dimana, dilokasi pembangunan gedung permanen tersebut, tanpa ada tertera plank izin untuk mendirikan bangunan. Artinya, gedung itu dibangun diduga tidak memiliki PBG.
Baca juga: Pajak Penerangan Jalan Kota Medan Bikin Geger
Namun, Lurah Sitirejo I, Kota Medan, HI Malau SH, saat dikonfirmasi via selulernya pada 18 September 2024 lalu, hingga berita ini dipublikasikan, belum memberikan tanggapan.
Melansir sejumlah media, banyak ditemukan bangunan di Kota Medan yang berdiri tanpa memiliki PBG alias “bangunan liar”. Hal tersebut tentunya telah merugikan keuangan daerah, khususnya Pemerintah Kota Medan.
Banyak ditemukan bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) maupun Rumah Tempat Usaha (RTU) serta gudang yang berdiri di Kota Medan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Diduga, ada oknum-oknum yang memanfaatkan pemilik bangunan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Baca juga: Program Dinas Ketapang dan Peternakan Pemprovsu Diduga Menyimpang
Diantaranya yang terjadi di Jalan pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Ada sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.
Ketiadaan PBG terhadap bangunan mewah tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, khususnya di Kota Medan. Dimana diketahui, bangunan tersebut berjumlah 61 unit dan hingga kini belum ada plank izin PBG yang berdiri dilokasi bangunan. (KRO/RD/Tim)







