RADARINDO.co.id – Labuan Bajo : Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polda NTT.
Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menyelamatkan 255 orang korban TPPO yang hendak dipekerjakan ke luar negeri.
Baca juga : Eks Bendahara Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Penggelapan Uang Perjalanan Dinas
“Kita sudah tetapkan 30-an orang pelaku TPPO sebagai tersangka. Korbannya ada 255 orang yang berhasil diselamatkan,” kata Johanis kepada wartawan di Labuan Bajo, Selasa (22/8/2023) melansir kompas.com.
Diungkapkannya bahwa korban adalah mereka yang akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja. Ada yang bekerja sebagai pekerja di kebun sawit, pabrik-pabrik, proyek-proyek pembangunan gedung, dan juga sebagai asisten rumah tangga.
“Itu kita cegat mereka di bandara. Kita investigasi. Ternyata memang mereka mau berangkat ke luar negeri untuk diperjakan secara non prosedural,” katanya.
Kapolda NTT menyebut, jika calon tenaga kerja itu diberangkatkan melalui lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, tentu tidak menjadi masalah. Namun lanjutnya, tenaga kerja yang non presedural itu yang disebut dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ini yang kita terus waspada di seluruh wilayah NTT. Karena NTT salah satu penyumbang TPPO terbanyak,” ujarnya.
Baca juga : Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu Tak Berhenti
Selama ini terangnya, negara yang menjadi tujuan pelaku TPPO adalah Malaysia. “Paling banyak TKI non prosedural ini berangkat melalui jalur udara. Dari NTT mereka berangkat melalui udara ke Batam. Dari Batam lanjut ke Malaysia naik kapal. Kita cegat mereka di bandara,” katanya. (KRO/RD/KOMP)