Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN

15

RADARINDO.co.id – NTT : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, NTT, menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 sebesar Rp 6 miliar.

Baca juga: Wanita 18 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Busana

Tiga tersangka tersebut adalah Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, pejabat pembuat komitmen berinisial AP dan konsultan pengawas berinisial YM. “Yang sudah ditahan dua tersangka yaitu AP dan YM,” ujar Kajari Lembata, Yupiter Selan, Senin (09/8/2024).

Dikatakannya bahwa ketiganya ditetapkan tersangka pada, Jum’at (6/9/2024). Saat itu, LYL tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik. Berdasarkan surat pemberitahuan dari kuasa hukum, LYL sedang mengalami sakit.

Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap tersangka. “Sesuai jadwal pemanggilan, yang bersangkutan akan diperiksa pada hari Rabu (11/9/2024),” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Ha

Yupiter menerangkan, kasus ini berawal ketika Dinas PUPR mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 sebesar Rp 6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan paket peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo segmen Lerahinga-Banitobo-Lamalela.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Politeknik Negeri Kupang, terdapat beberapa segmen yang tidak memenuhi spesifikasi. Hasil pemeriksaan akuntan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.591.974.000. (KRO/RD/KOMP)