RADARINDO.co.id – Sumut : Diduga melakukan penghinaan terhadap Rasulullah Nabi Muhammad SAW, mantan anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Kades Dibekuk Polisi
Muchtar menghina Nabi Muhammad SAW dan agama Islam melalui akun Facebooknya. “Sudah tersangka, beliau sudah ditahan. Iya ada (laporan), Sekretaris KNPI Tapteng,” kata Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, seperti dilansir dari detik, Jum’at (13/9/2024).
Dalam foto, Muchtar tampak mengenakan baju kaos warna hitam di Polres Sibolga. Disampingnya terlihat ada seorang anggota polisi yang tengah berdiri. Kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian setelah dilaporkan Sekretaris KNPI Tapteng, Raju Firmanda lantaran menuliskan bahwa ilmu Muhammad tidak berlaku bagi mereka.
Baca juga: Pengadaan Obat dan BMPH Dinkes Langkat Terindikasi Korupsi
“Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama islamjin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet,” tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.
Selain itu, Muchtar juga mengunggah tulisan yang menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Al-Qur’an. Tak ayal lagi kelakukan tak terpuji Muchtar memantik kemarahan Ummat Islam. (KRO/RD/dtk)