RADARINDO.co.id – NTT : Pihak Kepolisian berhasil mengungkap dugaan pelanggaran dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 59.865.01 Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan.
Baca juga: Komisaris Utama Sinarmas Kembali Mangkir Dipanggil KPK
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan sidak untuk memeriksa praktik pengisian BBM di SPBUN tersebut.
“Kami langsung menggelar sidak untuk memastikan secara langsung praktik pengisian bahan bakar di SPBUN Labuan Bajo,” kata Lufthi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (18/4/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran. Beberapa masyarakat diduga menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain atau memakai surat kuasa untuk mendapatkan BBM subsidi tersebut.
Padahal menurut ketentuan, masyarakat harus menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk bisa membeli solar bersubsidi. Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Barat kini tengah mendalami temuan tersebut.
Pihak kepolisian juga menghimbau agar pengelola SPBUN lebih ketat dalam memeriksa surat rekomendasi dan memastikan bahwa BBM subsidi sampai ke tangan yang berhak.
Baca juga: Disdik Deli Serdang Digeruduk Massa Terkait Dugaan Pungli
Jika terbukti ada pelanggaran, penerima surat rekomendasi yang tidak sesuai aturan akan dikenakan sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KRO/RD/Komp)