RADARINDO.co.id-Jember: Polres Jember akhirnya memeriksa sejumlah oknum dari Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, terkait dugaan penyalahgunaan anggran Pandemi Covid 19, Senin (21/03/202).
Pemeriksaan tersebut kabarnya berawal dari surat pertanggung jawaban dana APBD TA2020 Rp 107 miliar.
Sejumlah para saksi di mintai keterangan terkait dugaan Korupsi Dana yang di pakai untuk proyek penunjukan langsung (PL), yang sudah menjadi temuan BPK RI.
Baca juga : Pemko Sidempuan Bahas Penilaian & Pelelangan BMD
Penyidik Polres Jember telah memeriksa semula hanya 7 ASN, sekarang bertambah 3 orang lagi yang di periksa.
Menurut sumber yang kita himpun sejumh pejabat yang di panggil Tipikor Polda Jatim di Polres Jember yang telah di mintai keterangan oleh penyidik mengenai dana Covid 19 sebesar Rp107 miliar.
Pejabat Pemkab yang sudah dimintai keteranang antara lain Harifin, mantan Penjabat Pembuat Komitmen dana covid-19 tahun 2020 yang kini menjabat Kasi Trantib, Kecamatan Arjasa.
Selain Harifin ada juga Mat Satuki selaku kuasa pengguna Anggaran (KPA) saat itu dan kini menjabat sebagai satpol PP. Fitri Ningseh mantan bendahara BPBD Jember rahun 2020.
Sementara itu Fitri Ningseh ketika di tanya maksud kedatangannya ke penyidik Polres berkata,”bentar saya mau keluar dulu sholat” ujarnya singkat.
Baca juga : Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Harap Setiap Satuan Kerja Saling Bersinergi
Keempat pejabat lainnya kabarnya juga di panggil penyidik polres Jember tapi keempatnya tidak terlihat kedatangannya.
Keempatnya antara lain dua pejabat mantan kepala aset Daerah (BPKAD) Jember, Peni Artamedya, Yuliana Harimurti dan Lalu. mantan Kasubbag perundang undangan Pemkab Jember bernama Laksmi .dan Sahrul.
Kasat Rekrim Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna Saat di mintai keterangan , membenarkan adanya penyelidikan Korupsi Dana Covit 19, bahwa kasus ini di tangani langsung oleh Polda Jatim, pihaknya cuma menyediakan Ruangan pemeriksaan. (KRO/RD/An)