Polres Labuhanbatu Belum Tahan Tersangka Pengeroyokan

49

RADARINDO.co.id – Labuhanbatu : Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pelaku pengeroyokan terhadap korban berinisia TS belum dilakukan penahanan oleh pihak Polres Labuhanbatu.

Peristiwa pengeroyokan berawal saat TS kepergok mencuri sawit milik warga berinisial OL di Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada 09 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: Tak Diberi Uang Beli Ganja, Remaja Bakar Rumah Orangtuanya

Saat ditangkap, TS dikeroyok OL dan seseorang berinisial BL. Akibatnya, TS mengalami luka lebam dan koyak dibagian wajah. Kemudian, TS melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor : LP/B/1329/X/2025/POLRES LABUHAN BATU/POLDASU tertanggal 11 Oktober 2024.

Untuk perkara pencurian, TS telah menjalani hukuman yang diputus di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Labuhanbatu. Namun sayangnya, pelaku pengeroyokan terhadap TS masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan dari pihak penegak hukum.

Sejumlah pihak menilai, pihak Polres Labuhanbatu tidak professional dalam melaksanakan kinerjanya selaku Aparat Penegak Hukum. (KRO/RD/Tim)