RADARINDO.co.id – Langkat : Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial RL (56) warga Pangkalan Susu lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.
Pelaku diamankan di Lingkungan VIII, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Langkat, AKP RJ Kesuma, Jum’at (20/9/2024).
Baca juga: AMPI Langkat Satukan Tekad Menangkan Pasangan Syah Afandin-Tiorita
“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 bungkusan kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja dan 1 asoi warna biru yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan brutto 500 gram,” terangnya.
Selain itu lanjutnya, juga turut diamankan sepuluh potongan kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang ditemukan di kantong celana tersangka, satu buah handphone merk Nokia warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 70 ribu.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
Baca juga: Pasangan Calon Bupati Samosir Preddy-Andreas Lakukan Ziarah
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Lingkungan VIII Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk di proses hukum lebih lanjut. (KRO/RD/Rudi)